TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rumah warga di dekat tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan, mengalami keretakan di bagian dinding.
Keretakan itu diduga akibat mobilitas truk sampah yang selalu mondar-mandir setiap malam di TPA ilegal tersebut.
Salah satu rumah yang mengalami keretakan yakni milik Sarmili (41).
Selama delapan tahun terakhir tinggal di dekat TPA ilegal, Sarmili mengaku baru-baru ini rumahnya yang berukuran 4x5 meter mengalami keretakan di bagian temboknya.
Setidaknya ada empat sampai lima titik keretakan di antaranya, dinding di samping pintu rumah dan tiga titik keretakan di dinding kamarnya.
"Ini kan tembok tadinya enggak (retak) begini. Noh, tembok yang di dalam aja sudah mau roboh. Ini keretakannya banyak sekitar ada 5 lima titik," kata Sarmili saat ditemui Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Sarmili menduga keretakan itu terjadi karena mobilitas truk pengangkut sampah yang melintas di samping rumahnya.
Dugaan itu diperkuat lantaran setiap truk itu melintas selalu menghasilkan getaran. Sebab, akses menuju TPA liar itu bukan berupa jalanan beraspal, melainkan hanya tanah yang dikeraskan.
Baca juga: Oknum Masih Buang Sampah di TPA Ilegal Pondok Ranji meski Disegel, Warga: Datangnya Malam-malam
"Ini retak karena kena getaran mobilitas truk lengangkut sampah, soalnya kan jalanan ini bukan aspal cuma tanah urukan. Sebenarnya, kalau mobil kecil mah enggak (berdampak) tapi kan yang lewat mobil truk mulu," ucap dia.
Selain kediaman Sarmili, ada pula rumah warga bernama Rudi (69) yang mengalami hal serupa. Posisi rumahnya hanya bersebelahan dengan kediaman Sarmili.
Kompas.com berkesempatan melihat kerusakan rumah tersebut. Ada tembok yang retak, tepatnya di atas ventilasi. Selain itu, ada pula retak di setiap sisi tembok, yang memiliki panjang yang bervariasi.
Namun, salah satu keretakan itu sudah ditambal.
"Itu kan bebannya berat. Kalau truk itu lewat di sini berasa goyang makanya jadi retak. Itu mobilnya berukuran besar belum lagi kan berisi muatan penuh (sampah)," ucap Rudi.
Baca juga: Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pondok Ranji karena Timbulkan Bau
Adapun aktivitas pembuangan sampah itu sudah berlangsung selama setahun lebih.
Dalam periode itu, Satpol PP Tangsel disebut-sebut baru menindak sekali, yaitu penyegelan pada Senin (30/10/2023).