JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyampaikan interupsi saat rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2024, Selasa (14/11/2023).
Dalam interupsinya, Kenneth mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera membayarkan kekurangan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Dalam forum yang terhormat ini izinkan saya ingatkan kepada eksekutif dan pak Pj Gubernur terkait rapelan gaji PJLP. Yang saya baca di berita itu, minggu kedua (November) sudah dicairkan," ujar Kenneth di ruang rapat, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan Pembayaran Kekurangan Gaji PJLP Rampung Pekan Ini
Namun, Kenneth mengaku mendapatkan laporan bahwa para PJLP di DKI Jakarta sama sekali belum menerima pembayaran kekurangan gaji.
"Saya dapat laporan mereka belum mendapatkan rapelan sama sekali dan belum mendapatkan haknya, sesuai dengan Pergub yang ditandatangani Kang Mas Pj Gubernur," kata dia.
Untuk itu, Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius menuntaskan pembayaran tunggakan gaji para PJLP.
Sebab, para petugas tersebut telah berkontribusi dalam pembangunan di Ibu Kota.
"Saya harap dalam forum yang terhormat ini bisa menjadi bagi eksekutif spaya bisa serius difokuskan. Karena PJLP ini sudah sangat mempunyai peranan penting dalam pemerintahan pembangunan di DKI Jakarta," imbuh dia.
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Bayar Kekurangan Gaji PJLP secara Bertahap
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengungkapkan, pembayaran tunggakan selisih gaji PJLP sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023.
"Iya sudah dilakukan bertahap, sejak Jumat tanggal 10 November 2023 lalu sudah ada yang cair," ujar Michael saat dikonfirmasi Senin (13/11/2023).
Menurut Michael, berkas administrasi untuk pembayaran tunggakan gaji PJLP dapat diproses oleh masing-masing Organ Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta.
Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mempercepat pembayaran tunggakan gaji, demi kesejahteraan para PJLP.
"Kami di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP," kata Michael.
Baca juga: PJLP DKI Disebut Bakal Terima Rapel Selisih Gaji pada November 2023
Semestinya para PJLP DKI menerima upah Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.
Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.