JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 telah diperhitungkan dengan matang.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Waktu membahas revisi (PP No 36/2021 ke PP No 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, dan yang lainnya," kata Hari saat dihubungi wartawan, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Hampir Bulat, UMP DKI Jakarta 2024 Dipastikan Naik Jadi Rp 5 Juta
"Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," sambung dia.
Hari menambahkan, pekerja juga perlu memahami pertimbangan besaran kenaikan UMP.
Menurut dia, ada beberapa risiko jika kenaikan UMP terlalu tinggi.
"Nanti banyak perusahaan yang tutup, banyak PHK malah. Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana," ujar dia.
Disnakertrans DKI akan menyerahkan tiga rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kepada Gubernur hari ini.
"Senin pagi kami serahkan. Nanti Pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. Paling lambat kan Selasa," imbuh dia.
Baca juga: Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, Heru Budi Tegaskan Kenaikan Sesuai PP 51 Tahun 2023
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Namun, sidang itu berlangsung alot lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, dan serikat pekerja yang hadir dalam rapat itu belum satu suara.
Ketiga unsur dalam Dewan Pengupahan DKI itu berbeda pendapat mengenai besaran nilai indeks tertentu, yakni variabel alfa.
Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP No 51 Tahun 2023. Namun, keduanya mengusulkan nilia variabel alfa yang berbeda.
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.
Apindo mengusulkan alfa 0,2 yang berarti besaran UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp 5.034.000. Sementara itu, unsur pemerintah tetap mengacu pada alfa 0,3 yang nilai besarannya Rp 5.063.000.
Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP No 51 Tahun 2023. Mereka bersikeras mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.