JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 menjadi Rp 5.067.381.
Nilainya bertambah Rp 165.583 dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.
UMP DKI 2024 telah putuskan dan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023) sore.
Baca juga: UMP DKI 2024 Rp 5,06 Juta: Melebihi Usulan Pengusaha, tapi Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Namun, menjelang pengumuman kenaikan UMP 2024, elemen buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Massa mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono agar mengabulkan tuntutan mereka, yakni menaikkan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen menjadi Rp 5.637.069.
Massa buruh mengenakan ikat kepala dan mengibarkan bendera kelompoknya masing-masing.
Ada dua unit mobil komando yang terparkir di depan gerbang masuk pekarangan Pendopo Balai Kota DKI.
Massa aksi kemudian menyuarakan pendapat. Mereka meminta Heru Budi menyetujui usulan buruh soal kenaikan UMP DKI 2024.
Awalnya, demo berlangsung tertib. Namun, beberapa jam kemudian, aksi mulai memanas karena tidak adanya perwakilan Pemprov DKI yang menemui buruh.
Beberapa orang mendorong pagar gedung diiringi suara peserta aksi yang teriak dari atas mobil komando.
Baca juga: Demo Tuntut Kenaikan UMP DKI 2024 di Balai Kota Ricuh, Massa Buruh Dibubarkan Paksa
"Ini rakyat mau ketemu, bukan mau minta duit. Ini mau minta naikan gaji Rp 5,6 juta. Yang bayar bukan APBD tapi perusahaan kita kerja," seru peserta aksi dari atas mobil komando.
Akibatnya, dinding beton dari pagar itu roboh dan menimpa tanaman hias di halaman Balai Kota.
Massa buruh juga mengumpulkan sejumlah barang dan membakarnya di depan gerbang.
Akibatnya, pagar gerbang alumunium Balai Kota DKI Jakarta itu ikut terbakar dan menghitam.
Sejumlah polisi, Satpol PP dan petugas pengamanan dalam (pamdal) hanya menyaksikan aksi tersebut.