JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Dengan demikian, UMP tahun depan hanya naik 3,38 persen atau nilainya bertambah Rp 165.583 dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.
Besaran upah minimum itu telah putuskan dan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023) sore.
Baca juga: Apindo Tak Akan Gugat Pemprov soal Kenaikan UMP DKI 2024
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi 2024.
Heru menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada aturan penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, diatur bahwa penghitungan UMP harus menggunakan formulasi nilai alfa 0,1 sampai 0,3. Pemprov DKI menggunakan nilai alfa tertinggi.
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," kata Heru Budi.
Menurut Heru, UMP DKI Jakarta ini lebih tinggi daripada usulan unsur pengusaha, yakni sebesar Rp 5.043.000. Sebab, kalangan pengusaha mengusulkan agar penghitungan menggunakan formulasi nilai alfa 0,2.
Baca juga: UMP DKI Rp 5,06 Juta, Warga: Naik Cuma Rp 100.000-an tapi Harga Pangan Mahal, Sama Saja Bohong
Penetapan besaran UMP2024 itu memicu unjuk rasa dari elemen buruh di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Mereka meminta Heru Budi menyetujui usulan buruh soal kenaikan UMP DKI 2024. Buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Perhitungan itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen.
"Ini rakyat mau ketemu, bukan mau minta duit. Ini mau minta naikan gaji Rp 5,6 juta. Yang bayar bukan APBD tapi perusahaan kita kerja," seru peserta aksi dari atas mobil komando.
Baca juga: Warga Nilai Kenaikan UMP DKI 2024 Tak Akan Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono berujar, serikat pekerja atau buruh akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan untuk menyuarakan penolakan terhadap putusan tersebut.
"Hari ini dan seterusnya sampai Desember akan di agendakan aksi tuntutan, termasuk di masing-masing daerah oleh aliansi gerakan serikat buruh dan serikat pekerja," kata Dedi.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan K3 Apindo DKI Nurjaman menyatakan telah menerima angka kenaikan UMP DKI 2024.