JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik), pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Upen.
Terdakwa dua, yakni Praka Heri Sandi juga dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Baca juga: Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Begitu pula dengan terdakwa tiga alias Jasmowir yang dituntut mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Upen menjelaskan, tuntutan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sepanjang sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Keterangan-keterangan itu kembali diuraikan dalam sidang pembacaan tuntutan.
"Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," tegas Upen.
Adapun, dua tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.
"Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," papar Upen.
Dengan dua pasal itu, Oditur Militer memohon agar Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD kepada para terdakwa.
Baca juga: Hal-hal Memberatkan Tuntutan Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Salah Satunya Langgar Sumpah Prajurit
Upen membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan ketiga terdakwa, salah satunya melakukan tindak pidana pemerasan karena faktor ekonomi.
"Hal-hal (lainnya) yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang," beber Upen.
Upen melanjutkan, perbuatan para terdakwa telah melanggar Sapta Marga yang merupakan pedoman prajurit TNI.