Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Kompas.com - 28/11/2023, 19:35 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pengeroyok yang menewaskan pemuda berinisial U (22) dalam tawuran di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada 13 Oktober 2023 masih buron hingga saat ini.

Ketiga buronan itu berinisial G, L, dan N. Sementara itu, dua pelaku lainnya, MRA (25) dan AM (20), sudah ditangkap. Para pelaku merupakan anggota geng Cikago.

"Alhamdulillah sekarang kedua pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Ciracas. Tiga pelaku lainnya masih DPO sampai sekarang," kata Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah ketika dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Peran 12 Remaja yang Tawuran di Pondok Aren: Admin Instagram hingga Bawa Senjata Tajam

Adapun korban yang merupakan anggota Portal Brader tewas dikeroyok dalam tawuran pada 13 Oktober dini hari.

Awalnya geng Portal Brader menghubungi geng Cikago lewat Instagram untuk menantang tawuran.

Alasannya, geng Portal Brader menyimpan dendam setelah anggotanya bertengkar dengan anggota geng Cikago.

Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota dua geng itu bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Mereka langsung saling serang menggunakan senjata tajam (sajam).

Baca juga: Perampok Minimarket di Bekasi Todong Karyawan Pakai Senjata Api

Geng Portal Brader tersudut karena kalah jumlah anggota. Mereka pun mundur dan berusaha kabur.

Namun, U terjatuh. Tidak ada teman-teman yang menolongnya. U pun dikeroyok oleh lima pelaku.

"Kedua pelaku (MRA dan AM) bersama teman-temannya mengeroyok U dengan cara membacok dan memukulinya," ujar Agung.

Sejumlah saksi yang melihat korban dikeroyok langsung menghubungi Polsek Ciracas.

Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah terkapar. Nyawa korban tidak tertolong akibat luka yang diderita.

Baca juga: Headway LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

Orangtua korban kemudian membuat laporan pada hari yang sama. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Pada 16 Oktober, MRA dan AM ditangkap di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

"Tiga pelaku lainnya masih buron sampai sekarang. Kami tetap akan mencari mereka," ungkap Agung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com