JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pengeroyok yang menewaskan pemuda berinisial U (22) dalam tawuran di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada 13 Oktober 2023 masih buron hingga saat ini.
Ketiga buronan itu berinisial G, L, dan N. Sementara itu, dua pelaku lainnya, MRA (25) dan AM (20), sudah ditangkap. Para pelaku merupakan anggota geng Cikago.
"Alhamdulillah sekarang kedua pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Ciracas. Tiga pelaku lainnya masih DPO sampai sekarang," kata Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah ketika dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Peran 12 Remaja yang Tawuran di Pondok Aren: Admin Instagram hingga Bawa Senjata Tajam
Adapun korban yang merupakan anggota Portal Brader tewas dikeroyok dalam tawuran pada 13 Oktober dini hari.
Awalnya geng Portal Brader menghubungi geng Cikago lewat Instagram untuk menantang tawuran.
Alasannya, geng Portal Brader menyimpan dendam setelah anggotanya bertengkar dengan anggota geng Cikago.
Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota dua geng itu bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Mereka langsung saling serang menggunakan senjata tajam (sajam).
Baca juga: Perampok Minimarket di Bekasi Todong Karyawan Pakai Senjata Api
Geng Portal Brader tersudut karena kalah jumlah anggota. Mereka pun mundur dan berusaha kabur.
Namun, U terjatuh. Tidak ada teman-teman yang menolongnya. U pun dikeroyok oleh lima pelaku.
"Kedua pelaku (MRA dan AM) bersama teman-temannya mengeroyok U dengan cara membacok dan memukulinya," ujar Agung.
Sejumlah saksi yang melihat korban dikeroyok langsung menghubungi Polsek Ciracas.
Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah terkapar. Nyawa korban tidak tertolong akibat luka yang diderita.
Baca juga: Headway LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit
Orangtua korban kemudian membuat laporan pada hari yang sama. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Pada 16 Oktober, MRA dan AM ditangkap di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
"Tiga pelaku lainnya masih buron sampai sekarang. Kami tetap akan mencari mereka," ungkap Agung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.