JAKARTA, KOMPAS.com - Guru honorer agama Kristen SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur Adetia Novitasari mengakui, mendapatkan gaji Rp 300.000 per bulan.
Tetapi, ia tak mempersoalkan besaran gaji itu. Sebab, ia sudah menandatangani surat yang disodorkan pihak sekolah berisi pernyataan tidak akan menuntut gaji.
"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji. Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia ketika dijumpai di sela kegiatan belajar mengajar, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Terima Kuitansi Gaji Rp 9 Juta, Disdik DKI: Itu Rapel 2 Bulan
Sejak Adetia masuk menjadi tenaga pengajar di SDN Malaka Jaya 10 pada 2022, ia hanya menerima gaji per bulan Rp 300.000.
Persoalan muncul ketika sekolah mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada September 2023.
Bendahara sekolah meminta izin menggunakan rekening Adetia untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer. Total nominalnya Rp Rp 9 juta.
Selain untuk dirinya sendiri, uang itu diperuntukkan bagi salah seorang guru wali kelas dan seorang guru bahasa Inggris.
Proporsi gaji Adetia diketahui tetap Rp 300.000. Sementara, dua guru lainnya sekitar Rp 2 juta.
Awalnya, Adetia bingung. Mengapa ia ditransfer sebesar Rp 9 juta, tetapi hanya menerima Rp 300.000.
"Bendahara numpang transfer melalui saya. Tapi enggak ada pembagian. Makanya, saya mempertanyakan, ini dana Rp 9 juta ke mana saja alokasinya? Ini sih yang jadi permasalahan," ujar Adetia.
Baca juga: Disdik DKI Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim
Pascapersoalan ini, per September sampai Desember honornya naik menjadi Rp 500.000 per bulan.
Belakangan, ia juga mendengar kabar honornya di tahun depan akan dipukul rata seperti dua guru honorer lainnya.
"Tahun depan tapi akan dipukul rata. Kami semua (tiga guru honorer) semuanya akan sama," ujar Adetia.
Untuk diketahui, guru honorer mata pelajaran agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 disebut hanya menerima gaji Rp 300.000. Padahal, kuitansi yang diteken sang guru tertulis upah Rp 9 juta.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.