JAKARTA, KOMPAS.com - Penelusuran kasus guru agama Kristen bernama Adetia Novitasari hanya menerima upah Rp 300.000 dari SD Negeri Malaka Jaya 10 di Jakarta Timur masih terus bergulir.
Hal yang paling disorot adalah kuitansi yang ditandatangani Adetia dengan honor senilai Rp 9.283.708. Artinya, uang yang diterima Adetia jauh di bawah dari yang ia teken.
Kekisruhan ini sempat mengundang kecurigaan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia sampai melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat DKI Jakarta ikut turun tangan untuk menyelidiki dudaan itu. Sejumlah fakta baru dari lapangan pun dan dikemukakan ke publik.
Baca juga: Disdik DKI Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan gaji guru honorer SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur yang diterima Adetia senilai Rp 300.000 itu tidak dipotong.
Sebelumnya, gaji Adetia sebagai guru agama dikabarkan dipotong menjadi Rp 300.000 per bulan, padahal ia menandatangani kuitansi senilai Rp 9,2 juta.
"Tidak ada yang namanya pemotongan. Yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Rabu (29/11/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Purwosusilo usai Disdik DKI Jakarta melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait sejak Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi
Purwosusilo menjelaskan, kuitansi yang menyebutkan nominal Rp 9 juta adalah kuitansi keterangan jumlah gaji bulan Juni dan Agustus 2023.
Sementara, gaji per bulan adalah Rp 4,6 juta berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Nominal gaji itu dibagi untuk tiga guru honorer di sana, termasuk Adetia.
Menurut Purwanto, gaji itu juga disesuaikan dengan kekuatan anggaran sekolah, jumlah siswa, dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun sekolah itu memiliki tiga guru honorer, yaitu guru wali kelas, guru bahasa Inggris, dan guru agama Kristen.
"Sekolah menganggarkan untuk satu guru honorer itu menggunakan dana BOS (Rp 4,6 juta). Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.
Baca juga: Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk
Adetia mengakui dapat gaji Rp 300.000 per bulan. Tetapi, ia tak mempersoalkan besaran gaji itu karena sudah menandatangani pernyataan tidak akan menuntut gaji.
"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji. Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia.