Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/12/2023, 19:02 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - M (64) pembunuh sepupunya sendiri, S (76) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/12/2023).

Sumarni mengatakan, M membunuh sepupunya diduga dipicu karena sakit hati lantaran perkataan korban yang menyinggung perasaan.

Baca juga: Pembunuh Lansia di Bekasi Disebut Sering Ancam Bunuh Istri dan Anak

"Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap ucapan korban menyinggung pasangan dari pelaku," imbuh dia.

Polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menikam leher korban.

"Barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis pisau dapur," ujar Sumarni.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Babelan AKP Kapolsek Didik menyampaikan, M sempat kabur ke Karawang usai membunuh korban.

"Kami lakukan pengejaran dibantu dengan keluarga pelaku. Kami arahkan untuk bujuk dia agar mau menyerahkan diri," ujar Didik.

Kendati demikian, Didik tidak menjelaskan detail ucapan korban yang menjadi pemicu pelaku membunuh S.

"(Perkataan) privasi ya, mungkin pelaku masih emosi dan sakit hati, jadi menusuk korban," pungkas Didik.

Baca juga: Murkanya Lansia di Bekasi, Nekat Bunuh Kakak Sepupu gegara Mengaku Sakit Hati dengan Ucapan Korban

Sebelumnya diberitakan, M tega membunuh kakak iparnya, S, karena sakit hati dengan perkataan korban.

Menurut M, korban mengatakan telah menyetubuhi istrinya. Perkataan itu membuat pelaku naik pitam.

"Pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.

S ditemukan tewas dengan luka robek di bagian leher di Kampung Belendung RT 018 RW 06, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Keluarga Bantah Lansia yang Dibunuh di Bekasi Main Hati dengan Istri Pelaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com