Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Kompas.com - 09/12/2023, 16:03 WIB
Firda Janati,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - JS (25), perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terlakban di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, baru tinggal selama seminggu di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhannya.

Lia (28) anak pemilik kontrakan mengatakan, korban tinggal bersama seorang pria atau terduga pelaku yang mengaku sebagai suaminya.

"Iya mereka ngontraknya terhitung seminggu pas Jumat ketemu mayatnya, tapi kalau dilihat di sini cuma tiga hari, kelihatan orangnya," ujar Lia saat ditemui Kompas.com di Kampung Citarik, Sabtu (8/12/2023).

Selama seminggu mengontrak, Lia baru tiga kali bertemu dengan korban. Begitu juga dengan para penyewa kontrakan lainnya. 

"Makanya kan saya kalau setiap enggak kelihatan yang ngontrak (penyewa) beberapa hari, ditanya ke tetangga," ujarnya.

Baca juga: Pemilik Kontrakan TKP Wanita Terlakban di Cikarang Timur: Mereka Ngaku Suami Istri

Sebelum menemukan jasad JS, Lia menuturkan, penyewa kontrakan lain yang mencium bau busuk. Mereka kemudian mencoba membersihkan lingkungan sekitar.

"Pikirnya itu bau sampah busuk, ketika sampah dibakar dan dibersihin, kok masih bau jadinya mikirnya ke situ ya, memang sumber baunya di situ (kontrakan korban)," tuturnya.

Karena bau busuk itu tak hilang, lanjut Lia, penyewa kontrakan lain lantas mengeluhkan adanya bau yang menyengat sejak Kamis (7/12/2023).

"Pas sudah curiga-curiganya ini ada bau, pikiran sudah jelek kan, kami cek saja ke dalam, benar seperti itu ada mayat di dalam," imbuh Lia.

Adapun, terduga pelaku tidak ada di TKP pada saat penemuan JS, Jumat (8/12/2023) sore.

Sebelumnya diberitakan, Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, JS diduga meninggal dunia karena diracun. 

Baca juga: Jenazah Wanita di Cikarang Timur Diduga Telah Meninggal Dunia 4 Hari

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penyidik Polres Bekasi.

"Sudah ketemu (ditangkap) itu pelakunya, pacarnya sendiri. Menurut penyidik, kalau pacarnya (JS) itu diracun," kata Hariyanto saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).

Meski begitu, Hariyanto belum dapat memastikan jenis racun yang diduga menjadi penyebab kematian JS.

Saat ini, dokter forensik RS Polri Kramatjati sudah mengirimkan sampel toksikologi JS ke Puslabfor Polri.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Widodo Saputro mengatakan, kasus dugaan pembunuhan JS telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Hasil otopsi saya belum tahu, kelanjutan (kasus) yang tangani Polda Metro," ujar Widodo saat dikonfirmasi, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com