JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, pengadilan Militer II-08 Jakarta akan membacakan vonis terhadap tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur.
Mereka adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, ada kemungkinan keluarga korban dihadirkan kembali.
Baca juga: Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer
"Sepertinya keluarga korban hadir. Informasinya, Hotman Paris dari tim penasihat hukum korban datang," kata dia ketika dihubungi, Senin (11/12/2023).
Namun, belum bisa dipastikan apakah mereka akan menghadiri sidang pembacaan vonis atau tidak.
Untuk keluarga Imam Masykur, mereka pernah datang dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi pada 2 November 2023.
Ibunda dan adik korban, Fauziah dan Fakrulrazi, masing-masing diperiksa sebagai saksi dua dan tiga.
Sementara Hotman Paris Hutapea, ia gagal hadir dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan pada 27 November lalu.
Rencananya, sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim hari ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Kemudian jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Oditur militer menilai, mereka telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa kemudian mengajukan pleidoi pada 4 Desember. Meski demikian, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya.
Penasihat hukum masing-masing terdakwa juga keukeuh terhadap pembelaan mereka.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai 11 Desember untuk musyawarah.
Baca juga: Hal-hal yang Dapat Meringankan Hukuman Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.