Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar Zoni Tak Jera, Kembali Terjerat di Pusaran Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Kompas.com - 14/12/2023, 07:09 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesalan dan air mata artis peran Ammar Zoni sembilan bulan lalu tiada arti. Nyatanya, Ammar Zoni kembali terjerat narkoba.

Sambil menangis, Ammar Zoni sempat meminta maaf kepada istrinya Irish Bella, yang juga merupakan artis peran, saat ditangkap Maret lalu.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat kembali menangkap Ammar Zoni karena kasus yang sama pada Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap untuk Ketiga Kalinya karena Penyalahgunaan Narkoba

"Iya benar (Ammar Zoni ditangkap). Barang bukti yang diamankan ganja, sabu dan obat keras jenis hexymer," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahdudi melalui pesan singkat, Rabu (13/12/2023).

Ia menyebutkan, Ammar ditangkap di salah satu apartemen wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Selasa malam.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, polisi juga kini tengah menyelidiki kepemilikan apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap.

Polisi, kata Panjiyoga, juga tengah memburu pemasok narkoba kepada Ammar Zoni.

"Masih (ada) satu orang (ditangkap), masih kami dalami," imbuh Panjiyoga.

Ammar kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

Bukan kali pertama

Ammar sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, karena kasus narkoba, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba yang Dikonsumsi Ammar Zoni

Penangkapan Ammar diawali dengan pengejaran terhadap sopirnya yang berinisial M dan rekannya RH di Pintu Air Taman Margasatwa Ragunan, Jaksel.

Polisi membuntuti keduanya sejak membeli narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Kepada polisi, M dan RH mengaku hendak memberikan sabu itu kepada Ammar Zoni.

Saat itu, Ammar mengajukan rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba terhadap dirinya. Polisi pun mengabulkan dengan catatan rehabilitasi ini untuk yang terakhir kalinya.

"Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin (hukuman) lebih berat, ya," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Polisi: Sudah Jadi Tersangka

Kendati permohonan rehabilitasinya dikabulkan, proses hukum Ammar Zoni tetap berjalan. Ia divonis hukuman penjara selama tujuh bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com