JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta, berlangsung berlarut-larut.
Ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan yang berlangsung pada 3 Desember 2023 itu, belum juga diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat.
Pada Jumat (29/12/2023), Bawaslu Jakarta Pusat sempat akan menyampaikan keputusan akhir kasus yang menyeret putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.
Namun, hal tersebut urung dilakukan karena pihaknya menemukan fakta terbaru. Mereka kemudian memanggil Gibran untuk diperiksa pada Selasa (2/1/2024) siang.
Baca juga: Bawaslu Tetap Selidiki Kasus Bagi-bagi Susu di CFD meski Gibran Tak Hadiri Pemeriksaan
"Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo dikutip Rabu (3/1/2024).
"Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," sambung dia.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto mengatakan, pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu seharusnya diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
Kendati demikian, Gibran tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait kegiatannya di area CFD Jakarta.
Baca juga: TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Besok Terkait Bagi-bagi Susu Gratis
Pantauan Kompas.com, sampai pukul 17.00 WIB, Gibran ataupun perwakilannya tak hadir ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat di Jalan Awaluddin, Tanah Abang.
Bawaslu Jakarta Pusat juga tidak mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Gibran.
“Ya enggak tahu (kenapa tidak hadir). Kalau mangkir ya terlalu inilah (kasar). Mungkin beliau juga sibuk,” ucap Dimas kepada wartawan, Selasa.
Atas dasar itu, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan ulang pemeriksaan Gibran menjadi Rabu (3/1/2024).
Beberapa jam sebelum agenda pemeriksaan berlangsung, Gibran menyatakan belum menerima surat pemanggilan yang dimaksud Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca juga: Tunjukkan Bukti, Bawaslu Tegaskan Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Senada dengan Gibran, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga mengaku tidak menerima fisik surat panggilan untuk pemeriksaan 2 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.
“Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota. Dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujar Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Aminuddin Ma'ruf.