JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan tidak ada larangan bagi penumpang yang mengenakan pakaian atau baju partai.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri menjelaskan, larangan hanya diperuntukkan bagi masyarkat yang memasang alat peraga kampanye (APK).
"Tidak ada larangan (bagi orang yang pakai baju partai). Yang tidak diperbolehkan adalah menyebarluaskan, memasang dan menempel atribut partai," ujar Apriastini kepada wartawan, Rabu (3/12/2023).
Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024
Menurut Apriastini, PT Transjakarta tetap memperbolehkan penumpang untuk naik meski sekalipun sedang mengenakan pakaian atau baju partai.
"Jadi kalau hanya memakai atribut partai, boleh naik transjakarta," ucap Apriastini.
Klarifikasi Transjakarta ini setelah sebelumnya ada sebuah video di akun media sosial TikTok @manusiasetengahtanaman.
Dalam akun tersebut, seseorang mengulas mengenai larangan yang harus dipatuhi bagi penumpang bus transjakarta. Salah satunya tak boleh mengenakan baju partai.
Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Atribut Kampanye di Bus Transjakarta
"Setelah kemarin viral Transjakarta akan ganti nama halte. Kali ini gue yakin bakal viral lagi kerena mulai sekarang PT Transjakarta nggak memperbolehkan naik armada kalau mengenakan baju partai," ujar seseorang dalam video di akun tersebut.
Aturan itu disebut berkaitan dengan adanya stiker calon legislatif yang ditempel di kursi penumpang bus transjakarta beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.