JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, artis Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (53) membeli sabu dari ADR (27) seharga Rp 200.000.
"(Sabu) dibeli dari saudara ADR seharga Rp 200.000," ucap Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
Selain ADR, polisi menangkap kurir lain berinisial RIZ di rumah kontrakan di kawasan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Motif Ibra Azhari Konsumsi Sabu, Polisi: Ada Permasalahan Rumah Tangga
Syahdudi merincikan, modus operandi yang dilakukan para pelaku mengemas sabu dalam bungkus parfum.
"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir dan menggunakan jasa pengiriman online," kata Syahduddi.
Polisi menangkap Ibra bersama perempuan berinisial NDY (52), di sebuah apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, serta satu paket alat isap sabu.
Kemudian, polisi mendalami kasus tersebut dan berhasil menyita satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, dan satu timbangan digital dari kediaman NDY.
Tak hanya itu, tiga paket sabu seberat 1,21 gram, koran berisi ganja dengan berat 21,10 gram, kertas cokelat berisi ganja dengan berat 4,26 gram, alat idap sabu, korek gas, timbangan digital dan ponsel, diamankan untuk menjadi barang bukti.
Saat ini polisi masih memburu pelaku berinisial EEL yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tangkap Ibra Azhari, Polisi Amankan Sabu hingga Alprazolam
Ibra dan NDY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
Sedangkan ADR dan RIZ terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Ibra Azhari pernah ditangkap karena kasus serupa.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Ibra Azhari ditangkap untuk pertama kalinya pada tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara.