Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibra Azhari Beli Sabu Rp 200.000 yang Dikemas di Bungkus Parfum

Kompas.com - 08/01/2024, 17:35 WIB
Ruby Rachmadina,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, artis Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (53) membeli sabu dari ADR (27) seharga Rp 200.000.

"(Sabu) dibeli dari saudara ADR seharga Rp 200.000," ucap Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

Selain ADR, polisi menangkap kurir lain berinisial RIZ di rumah kontrakan di kawasan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Motif Ibra Azhari Konsumsi Sabu, Polisi: Ada Permasalahan Rumah Tangga

Syahdudi merincikan, modus operandi yang dilakukan para pelaku mengemas sabu dalam bungkus parfum.

"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir dan menggunakan jasa pengiriman online," kata Syahduddi.

Polisi menangkap Ibra bersama perempuan berinisial NDY (52), di sebuah apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, serta satu paket alat isap sabu.

Kemudian, polisi mendalami kasus tersebut dan berhasil menyita satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, dan satu timbangan digital dari kediaman NDY.

Tak hanya itu, tiga paket sabu seberat 1,21 gram, koran berisi ganja dengan berat 21,10 gram, kertas cokelat berisi ganja dengan berat 4,26 gram, alat idap sabu, korek gas, timbangan digital dan ponsel, diamankan untuk menjadi barang bukti.

Saat ini polisi masih memburu pelaku berinisial EEL yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tangkap Ibra Azhari, Polisi Amankan Sabu hingga Alprazolam

Ibra dan NDY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.

Sedangkan ADR dan RIZ terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Ibra Azhari pernah ditangkap karena kasus serupa.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Ibra Azhari ditangkap untuk pertama kalinya pada tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com