Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Makam Baru di Depok Kian Langka, Hanya Tersedia di 6 TPU

Kompas.com - 19/01/2024, 06:00 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Lahan pemakaman baru di tempat pemakaman umum (TPU) wilayah Depok, Jawa Barat, kian langka. Dari 13 TPU, hanya enam lokasi yang masih memiliki lahan kosong.

"Nah, dari 13 TPU yang kami kelola, jumlah TPU yang masih bisa melayani lahan pemakaman baru tuh cuma sisa 6," kata Kepala UPTD Pemakaman Umum Depok Muhamad Iksan di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Keenam TPU yang dimaksud adalah TPU Sawangan, TPU Bedahan, TPU Pasir Putih, TPU Kalimulya III, TPU Tapos, dan TPU Cimpaeun.

Baca juga: Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis untuk Layanan Mobil Jenazah hingga Izin Perpanjangan

Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Pemakaman Umum Depok Ikhda Safitri Wulansari menambahkan, sisa lahan di TPU Kalimulya III juga sangat sedikit.

"Karena di Kalimulya III itu nampung yang dari TPU Tirta Jaya, Kalimulya I dan II, itu kayaknya sisa lahannya sekitar 20 persen," kata Ikhda.

Untuk menangani kelangkaan lahan, UPTD Pemakaman Umum memberlakukan sistem tumpuk jenazah jika ahli waris tidak melakukan daftar ulang selama tiga tahun berturut-turut.

"Kami terus berhati-hati, dari pemberkasan daftar ulang setiap tahunnya itu, kami akan data, mana saja makam yang tidak ada kabar (tidak diperpanjang) selama tiga tahun berturut-turut, lalu makam itu akan kami tumpang," jelas Iksan.

Baca juga: Lahan Penuh, TPU Tirta Jaya Depok Tak Bisa Lagi Terima Jenazah Baru

Makam tumpang yang dimaksud adalah menumpuk maksimal tiga jenazah dalam satu liang lahad. Ketiga jenazah tersebut tidak harus satu darah.

Di samping itu, Pemerintah Kota Depok akan membahas penambahan lahan pemakaman baru. Namun, menurut Iksan, penambahan lahan bukan wewenang UPTD Pemakaman Umum.

"Kami hanya fokus mengelola lahan makam yang sudah ada, makanya upaya dari kami saat ini yaitu tumpuk jenazah dan penataan makam. Sedangkan untuk penambahan lahan merupakan ranah Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Aset," tutur Iksan.

Diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membebaskan retribusi empat layanan pemakaman di 13 TPU.

Empat layanan pemakaman itu, yakni izin pemanfaatan tanah makam (IPTM), daftar ulang (DU), izin pengangkatan kerangka jenazah, dan layanan mobil jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com