Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baliho Caleg di Sepanjang Jalan Yos Sudarso Belum Ditertibkan, Masih Ada yang Terpaku di Pohon

Kompas.com - 21/01/2024, 11:20 WIB
Vincentius Mario,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan pamflet caleg di sepanjang jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, terlihat belum ditertibkan.

Sejauh pantauan Kompas.com saat menyusuri jalan tersebut, Minggu (21/1/2024), beberapa APK masih terpasang di tempatnya seperti sebelum-sebelumnya.

Bahkan baliho dengan stempel "Tersangka Penusukan Pohon" pun masih terlihat dan belum disentuh sama sekali oleh aparat terkait.

APK juga masih terlihat terpasang di sepanjang Jalan Gaya Motor Sunter hingga menuju jalan Papanggo.

Baca juga: APK Partai Dipaku di Pohon, Warga Bekasi: Ganggu, Ini Bentuk Polusi Visual

Kebanyakan baliho tersebut menampilkan foto dan nama caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3, yaitu Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan.

Sumarsih (54) seorang petugas PPSU yang bertugas di Jalan Yos Sudarso menyebut, belum ada petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang menertibkan APK tersebut.

"Belum, beberapa hari terakhir belum ada (yang menertibkan). Saya sehari-hari di sini, kok, makanya saya tahu," kata Sumarsih ditemui di lokasi, Minggu.

"Paling copot sendiri, kena angin. Kalau dari petugas mah, belum ada," lanjut dia.

Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menertibkan APK yang dipasang di area terlarang. 

"Sudah tiga kali penertiban dilakukan, sebelumnya di jembatan penyeberangan orang (JPO) lalu di jalan layang," kata dia sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (20/1/2024).  

Baca juga: Tak Tebang Pilih, APK Milik Parpol yang Absen Saat Penertiban Juga Dicopot

Namun, pemasangan APK pada tempat seperti di jalan layang, JPO, jembatan, dan pembatas jalan atau median jalan, masih terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penertiban kembali bersama perwakilan partai politik. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com