JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, Argiyan Arbirama (19) memaksa mahasiswi berinisial KRA (21) berhubungan badan sebelum membunuhnya di rumah kontrakannya di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Argiyan memerkosa dan membunuh KRA, yang diakui sebagai kekasihnya itu.
"Pelaku sudah niat ingin untuk melakukan hubungan badan dengan korban, dan sudah merencanakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Mahasiswi yang Dibunuh di Depok Berpacaran Dua Pekan dengan Pelaku
"Sehingga pelaku menghubungi korban dan meminta korban untuk menjemput di rumah kontrakannya untuk diajak ngopi bareng," sambung dia.
Awalnya, KRA menolak datang ke kediaman Argiyan. Namun, pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban setuju untuk menjemputnya.
"Setelah korban datang ke kontrakan, diminta masuk ke dalam kontrakan. Pada saat itu setelah masuk pelaku langsung menarik korban untuk diajak berhubungan badan," papar Wira.
KRA pun berteriak dan memberontak saat pelaku melancarkan aksinya. Lantaran panik, Argiyan langsung mencekik korban hingga terkulai lemas.
"Pelaku memerkosa dan mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Selanjutnya meninggalkan korban, dan mengambil barang-barang milik korban di rumah kontrakannya," jelas dia.
Baca juga: Pelaku Cekik Pacar hingga Tewas di Depok karena Panik Korban Teriak
Setelah itu, Argiyan melarikan diri ke rumah sang nenek di Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku sempat mengabari ibunya, yakni FT usai menghabisi nyawa KRA, Kamis (18/1/2024).
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," ucap Wira.
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap pada Jumat (19/1/2024). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Pernah Dilaporkan Kasus Persetubuhan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.