Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah 2 Operator SPBU di Bogor: Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi demi Tip Rp 30.000, Berujung Ditahan dan Dipecat

Kompas.com - 25/01/2024, 15:10 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - Dua orang operator SPBU berinisial NA (27) dan FA (26) kedapatan terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Bogor, Jawa Barat.

Akibatnya, kedua orang itu ditahan sekaligus kehilangan pekerjaannya usai Polresta Bogor membongkar kasus tersebut.

Kronologi

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terungkap setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah truk boks bernomor polisi B 9544 UDG di SPBU Warung Jambu.

Baca juga: 2 Oknum Petugas SPBU Terseret Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bogor

Bismo mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, truk boks tersebut telah dimodifikasi dan ditemukan tiga toren berisi solar.

"Dari pengakuan sopir truk berinisial LL (50) ini, dia sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dari tahun 2023," kata Bismo, Selasa (23/1/2024).

Bismo mengatakan, ada empat SPBU di Kota Bogor yang disasar pelaku untuk mengisi biosolar bersubsidi.

Setiap mengisi biosolar, pelaku berkerja sama dengan oknum SPBU. Oknum tersebut diberi uang tip antara Rp 30.000 sampai Rp 50.000 untuk setiap pengisian.

"Pelaku ini menghubungi operator SPBU terlebih dulu, kemudian menunjukan barcode MyPertamina yang sudah disiapkan dan berbeda dengan nomor polisi kendaraan," kata Bismo.

Baca juga: Keluarga Korban Robohnya Tembok SPBU Tak Ingin Pidanakan Pertamina

"Dari setiap kegiatan pengisian, oknum oprator SPBU ini menerima sejumlah uang tip," tambah dia.

Bismo melanjutkan, solar tersebut dibawa ke wilayah Pulogadung untuk ditampung di sana dan akan dijual kepada masyarakat di atas harga normal.

"BBM subsidi ini di bawa ke Pulogadung untuk ditampung pada tangki solar industri. Pelaku memperoleh keuntungan Rp 600.000 per sekali jalan," kata dia.

Lebih lanjut, Bismo mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 .

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkas Bismo.

Baca juga: Pertamina Pecat 2 Operator SPBU Bogor yang Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dipecat

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya telah memecat NA dan FA atas perbuatan keduanya.

"Pertamina tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Terkait kejadian ini diberikan sanksi tegas, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan karena telah berstatus sebagai tersangka," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Eko menambahkan, Pertamina juga akan memastikan apakah ada indikasi keterlibatan pengelola SPBU di Kota Bogor dalam kasus penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar itu.

Eko menyebut, tidak menutup kemungkinan pihak Pertamina juga akan memberikan sanksi terhadap pengelola SPBU tersebut.

Baca juga: Pilih Jalur Damai, Pihak Keluarga Harap Pertamina Beri Bantuan Pendidikan Anak Korban Robohnya Tembok SPBU

"Untuk SPBU yang terindikasi terlibat juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan tingkat kesalahannya," ucap dia.

(Tim Redaksi:Ramdhan Triyadi Bempah, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com