BOGOR, KOMPAS.com - Dua orang operator SPBU berinisial NA (27) dan FA (26) kedapatan terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Bogor, Jawa Barat.
Akibatnya, kedua orang itu ditahan sekaligus kehilangan pekerjaannya usai Polresta Bogor membongkar kasus tersebut.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terungkap setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah truk boks bernomor polisi B 9544 UDG di SPBU Warung Jambu.
Baca juga: 2 Oknum Petugas SPBU Terseret Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bogor
Bismo mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, truk boks tersebut telah dimodifikasi dan ditemukan tiga toren berisi solar.
"Dari pengakuan sopir truk berinisial LL (50) ini, dia sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dari tahun 2023," kata Bismo, Selasa (23/1/2024).
Bismo mengatakan, ada empat SPBU di Kota Bogor yang disasar pelaku untuk mengisi biosolar bersubsidi.
Setiap mengisi biosolar, pelaku berkerja sama dengan oknum SPBU. Oknum tersebut diberi uang tip antara Rp 30.000 sampai Rp 50.000 untuk setiap pengisian.
"Pelaku ini menghubungi operator SPBU terlebih dulu, kemudian menunjukan barcode MyPertamina yang sudah disiapkan dan berbeda dengan nomor polisi kendaraan," kata Bismo.
Baca juga: Keluarga Korban Robohnya Tembok SPBU Tak Ingin Pidanakan Pertamina
"Dari setiap kegiatan pengisian, oknum oprator SPBU ini menerima sejumlah uang tip," tambah dia.
Bismo melanjutkan, solar tersebut dibawa ke wilayah Pulogadung untuk ditampung di sana dan akan dijual kepada masyarakat di atas harga normal.
"BBM subsidi ini di bawa ke Pulogadung untuk ditampung pada tangki solar industri. Pelaku memperoleh keuntungan Rp 600.000 per sekali jalan," kata dia.
Lebih lanjut, Bismo mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 .
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkas Bismo.
Baca juga: Pertamina Pecat 2 Operator SPBU Bogor yang Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya telah memecat NA dan FA atas perbuatan keduanya.
"Pertamina tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Terkait kejadian ini diberikan sanksi tegas, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan karena telah berstatus sebagai tersangka," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Eko menambahkan, Pertamina juga akan memastikan apakah ada indikasi keterlibatan pengelola SPBU di Kota Bogor dalam kasus penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar itu.
Eko menyebut, tidak menutup kemungkinan pihak Pertamina juga akan memberikan sanksi terhadap pengelola SPBU tersebut.
"Untuk SPBU yang terindikasi terlibat juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan tingkat kesalahannya," ucap dia.
(Tim Redaksi:Ramdhan Triyadi Bempah, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.