Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Parkir Penunjang Transportasi Publik Masih Minim, Pakar: Dishub DKI Harus Bergerak Cepat

Kompas.com - 30/01/2024, 18:03 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketersediaan lahan parkir kendaraan di dekat stasiun ataupun halte sebagai penunjang transportasi publik dinilai masih minim.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta getol mengkampanyekan penggunaan transportasi massal demi menekan polusi udara dan kemacetan Ibu Kota.

Sarana transportasi umum tanpa adanya lahan parkir, akan sulit untuk dijalani masyarakat mengingat masih minimnya transportasi pengumpan menuju stasiun.

Baca juga: Aturan Soal Lahan Pribadi Jadi Sewa Parkir Dinilai Harus Jelas, Pakar: Agar Tidak Ada Pungli

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga berpandangan, idealnya Dinas perhubungan (Dishub) melalui Badan pengelola Perparkiran Provinsi DKI Jakarta (BP Perparkiran) segera menangani masalah itu.

"Dishub harus bergerak cepat membangun atau menyediakan lahan parkir resmi milik Pemprov DKI dengan tarif resmi dengan sistem parkir elektronik," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Minimnya lahan parkir resmi ini membuat masyarakat yang tinggal di sekitar stasiun memanfaatkan lahan rumah mereka sebagai tempat parkir kendaraan.

Sayangnya, tak sedikit dari penyedia jasa parkir itu disatroni petugas yang mengaku dari Dishub DKI untuk meminta pungutan tak resmi.

Baca juga: Soal Lahan Parkir Warga di Stasiun Cakung, Dishub Sebaiknya Mendukung

Untuk itu, kata Nirwono, penyediaan lahan parkir resmi perlu dilakukan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) di lokasi-lokasi dekat stasiun, halte, atau terminal transportasi massal.

"Hal ini sebagai bentuk dukungan layanan kepada masyarakat untuk beralih naik transportasi publik," ungkap Nirwono.

Menurut Nirwono, ada beberapa cara untuk menyediakan parkir resmi dan tanpa pungli di Jakarta.

Salah satunya adalah menyediakan gedung parkir umum di atas lahan milik pemerintah, misalnya Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat yang berada di sekitar stasiun ataupun halte.

"Pemprov DKI juga bisa membeli lahan milik masyarakat atau perusahaan untuk dibangunan gedung parkir umum," ucap Nirwono.

Baca juga: Halaman Rumah yang Disulap Jadi Lahan Parkir Disebut Bisa Langgar Aturan, Bagaimana Ketentuannya?

Di sisi lain, kata Nirwono, Pemprov DKI bisa menyewa dalam jangka waktu tertentu, misal 10 hingga 20 tahun, di atas lahan milik masyarakat, perusahaan.

"Atau dikelola bersama bisa oleh pemilik lahan atau perusahaan berupa degung pakir umum," kata Nirwono lagi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bisa bekerjasama dengan pemilik gedung-gedung yang memiliki lahan parkir di sekitar stasiun untuk menyediakan lahannya jadi tempat parkir bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com