JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik lahan parkir di area sekitar stasiun dihebohkan dengan anggapan bahwa usaha mereka selama ini ternyata melanggar aturan.
Polemik ini dimulai saat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang tak membenarkan adanya warga yang menyewakan lahan pribadinya untuk disewakan sebagai tempat parkir.
Hal ini merujuk pada cerita Abdul Kodir (42), yang menjadikan halaman rumahnya menjadi tempat parkir sepeda motor berbayar di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Ubah Rumahnya Jadi Lahan Parkir Dekat Stasiun Lenteng Agung, Ade Untung Rp 1,5 Juta per Hari
Ade (43), salah satu pemilik lahan parkir di dekat Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pun ikut bertanya-tanya soal aturan resmi yang seharusnya ia patuhi.
Ade hanya menggunakan lahan miliknya untuk menyediakan tempat parkir bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) yang membutuhkan sejak 2005.
"Salahnya di mana? Kalau misalnya saya parkir di trotoar, ya melanggar. Saya tahu batas parkirnya, kan gitu. Itu enggak jadi masalah," jelas Ade kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Hal serupa juga diungkapkan Abdul Kodir, pemilik tempat parkir sepeda motor berbayar di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
Kodir mengatakan, ia rutin membayar Rp 600.000 per bulan kepada petugas Dinas Perhubungan untuk meminta izin atas lapak parkir di rumahnya itu.
"Padahal ini kan fasilitas pribadi. Kami kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," lanjutnya.
Baca juga: Apa Salahnya Sediakan Tempat Parkir di Rumah Sendiri? Kalau di Trotoar, Melanggar...
Di tengah kekisruhan ini, Ade meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan aturan soal parkir jika memang usaha parkir warga melanggar ketentuan.
"Kalau saya sih ya, apabila melanggar atau bagaimana, saya minta sosialisasi aja dulu," kata Ade.
Jika ada ketentuan soal parkir, Ade mengaku akan patuh mengikuti aturan tersebut. Terlebih, keberadaannya tempat parkirnya juga dibutuhkan lantaran lahan parkir di area stasiun kurang luas.
"Kebijakannya bagaimana ya saya ikuti. Saya enggak mau berontak atau gimana," tutur dia.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga berpandangan, seharusnya aturan soal lahan pribadi yang dijadikan tempat sewa parkir harus jelas.