Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Ajukan Kasasi atas Penggusuran Paksa Sekolah

Kompas.com - 06/02/2024, 06:28 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Depok, mewakili para orangtua siswa, mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung.

Pengajuan dilakukan melalui Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena tidak terima dengan putusan PTTUN Jakarta.

"Upaya ini jadi tindak lanjut atas gugatan sebelumnya, yang telah diajukan terhadap Wali Kota Depok lantaran melakukan penggusuran paksa terhadap SDN Pondok Cina 1,” kata Tim Advokasi dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Menengok Kondisi Terkini SDN Pondok Cina 1 Depok, Masih Dipakai Belajar Sebagian Siswa

Sebelumnya, Tim Advokasi telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 9 Januari 2024 yang menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor: 44/G/TF/2023/PTUN.BDG tanggal 11 September 2023.

Majelis hakim PTTUN Jakarta menilai, gugatan para orangtua masih belum matang karena mereka belum menempuh upaya administratif, sesuai dari yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Selain tindak lanjut, memori kasasi juga untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak pemusnahan atau penggusuran paksa terhadap murid di sana.

"Dampak dari penggusuran paksa ini tuh beragam. Siswa jadi harus pindah ke sekolah lain, meninggalkan kerabat kenalannya dan berbagai prestasinya yang telah diraih," ungkapnya.

Baca juga: Masjid Raya Batal Dibangun, Mengapa Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok Tetap Direlokasi?

Tidak hanya itu, Tim Advokasi juga menuturkan, penggusuran paksa ini mengakibatkan kondisi para siswa yang masih berusia anak-anak jadi diselimuti ketakutan.

"Anak-anak jadi dalam kondisi ketakutan akibat penggusuran sekolahnya yang akan dilakukan oleh ratusan Satpol PP Kota Depok," tambahnya.

Berdasarkan keterangan, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 menjelaskan, pengajuan Memori Kasasi menyoroti beberapa hal dalam putusan tingkat banding dan tingkat pertama.

"Pertama, Majelis Hakim tingkat pertama dan banding tidak setia pada fakta karena menyatakan gugatan prematur lantaran objek gugatan dan objek dalam upaya administratif berbeda, sehingga dianggap belum melakukan upaya administratif," ungkap Tim Advokasi.

Menurut Tim Advokasi, tidak ditemukan perbedaan antara objek gugatan dan objek dalam upaya administratif, karena pada intinya meminta Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1.

Baca juga: Dinas Pendidikan: Lahan SDN Pondok Cina 1 Sudah Diserahkan ke Bagian Aset Pemkot Depok

Di samping itu, para orangtua siswa sudah menempuh upaya administratif dalam bentuk mengajukan keberatan secara administratif kepada Wali Kota Depok pada 9 Januari 2023 lalu dan banding administratif kepada Gubernur Jawa Barat pada 1 Febuari 2023.

"Kedua, kami menilai bahwa putusan tingkat pertama dan banding hanya mengedepankan formalitas dibandingkan kebenaran yang bersifat inti. Serangkaian pelanggaran peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dampak kerugian tidak dilirik sama sekali," jelasnya.

Atas pengajuan memori kasasi, Tim Advokasi menegaskan untuk meminta Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya berlandaskan nilai-nilai kesetiaan terhadap kebenaran dan keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com