JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh KPU pusat karena mengirimkan surat suara ke Taipei lebih awal dari waktu yang ditetapkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo berujar, dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari Bawaslu DKI.
Bawaslu DKI menangani dugaan pelanggaran pemilu ini karena Taipei masuk dalam daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Baca juga: Bawaslu DKI: Caleg DPD Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye
"Itu kan dikirim dua kali. Tanggal 18 dan 25 Desember. Mestinya dikirim itu bulan Januari. Dan itu secara mekanisme tata cara prosedur kan melanggar PKPU," kata Benny kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Benny menjelaskan, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu di Taipei yakni Ketua Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Dalam pelanggaran adminitratif Pemilu 2024, perkara yang kami tangani, terlapornya KPU Pak Hasyim dan kawan-kawan," ucap Benny.
Adapun kasus dugaan pelanggaran pemilu di Taipei tersebut saat ini sudah masuk tahapan sidang. Sidang pembacaan temuan itu sudah dilakukan pada Jumat (2/2/2024).
Benny menambahkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawab dari KPU akan digelar hari Selasa ini sekitar pukul 11.00 WIB.
"Sekarang sudah masuk di persidangan. Jam 11 sidang lanjutan untuk pembacaan jawaban (dari pihak KPU). Dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.