JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan penggelembungan suara capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di TPS 54, Cakung, Jakarta Timur.
Dugaan penggelembungan suara itu terjadi lantaran perolehan suara kedua pasangan itu tak sesuai tidak sesuai antara formulir C hasil dan Sirekap.
Dalam video terlihat bahwa hasil perolehan suara Prabowo-Gibran di TPS itu adalah 74 suara. Sedangkan yang tercatat di sistem Sirekap itu 748 suara.
Baca juga: Perolehan Suara Capres di TPS 054 Cakung dalam Sirekap Malah Meleset
Hal itu juga terjadi pada perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud. Di dalam formulir di TPS, pasangan ini mendapat 16 suara. Namun dalam sistem Sirekap mendapat 160 suara.
Terkait video itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya tengah menelusuri terkait informasi tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin mengatakan, bahwa itu hanya kesalahan yang terjadi pada sistem Sirekap.
Adapun saat ini kesalahan dalam menginput itu telah diperbaiki. Data pada sistem Sirekap untuk TPS 54 Cakung, Pulogebang, Jakarta Timur telah diperbaiki.
"Iya, banyak kesalahan sistem Sirekap, sehingga diriset ulang. Banyak KPPS yang tidak menggunakan Sirekap," kata Burhanuddin.
Baca juga: Jumlah Suara Prabowo-Gibran dalam Sirekap Melebihi DPT di TPS 054 Cakung, Petugas: Kesalahan Sistem
"Kalau (masalah) ini memang sudah pasti tidak wajar, karena melebihi jumlah pemilih di TPS. Pemilih di TPS kan paling banyak 300," lanjut Burhanuddin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membantah soal terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara di TPS 054, Cakung.
Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia menjelaskan perbedaan itu muncul berawal dari sistem pada aplikasi Sirekap yang mengalami kendala.
"Kemarin (pemilu) ketika seharian penuh, aplikasi Sirekap itu down, sehingga ketika petugas KPPS tidak bisa mengirim data. Alhasil, mereka mengirim secara offline, kata Tedi dilansir dari Antara, Kamis (15/2/2024).
"Tapi setelah online dan ketika terbaca oleh sistem itu terjadi kekeliruan. Bukan kami yang mengubah atau yang menulis, melainkan sistem," sambung dia.
Baca juga: Ada Kesalahan Jumlah Suara Capres di TPS 54 Cakung pada Sirekap, Bawaslu DKI: Sedang Ditelusuri
Tedi menuturkan, seharusnya bagan pemungutan suara formulir C hasil plano yang kosong perlu diberi tanda silang dan tidak boleh dikosongkan.
"Coba lihat di C Plano hasil, dan nomor 1 (Anies-Muhaimin) ini suaranya 108, nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran ada 74 suara dan nomor 3 ada 16 suara. Kotak yang kosong seharusnya ditulis atau di silang agar sistem dapat membaca dengan benar," ujar Tedi.