Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Pelaku Produksi Film Porno Jaringan Internasional: Korban Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 24/02/2024, 16:44 WIB
Zintan Prihatini,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap lima pelaku berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ yang memproduksi film porno dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai pemeran utamanya.

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Violence Crime Against Children Taskforce terkait konten pornografi anak.

"Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang semuanya adalah laki-laki," ungkap Ronald dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Dari 11 Tersangka Film Porno Hanya Siskaeee yang Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Penyidik kemudian mencari penyebar video tersebut, melalui akun Telegram. Diketahui, transaksi jual beli video porno berlangsung melalui percakapan di akun itu.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap lima pelaku," ucap Ronald.

Polisi kemudian menangkap HS yang berperan mencari korban, yang merupakan anak di bawah umur untuk memerankan film porno. Setelahnya empat pelaku lainnya ikut ditangkap.

"Dari hasil pengembangan terhadap satu pelaku (HS), kemudian dilakukan penelusuran sehingga penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR dan NZ," papar dia.

Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Film Porno Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Ronald menyampaikan pelaku mencari korban untuk berhubungan seksual, lalu direkam dan difoto. Para pelaku memperjualbelikan konten porno tersebut antara 50-100 dolar Amerika Serikat.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional ini," ujar Ronald.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 65 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com