TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap lima pelaku berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ yang memproduksi film porno dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai pemeran utamanya.
Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Violence Crime Against Children Taskforce terkait konten pornografi anak.
"Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang semuanya adalah laki-laki," ungkap Ronald dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Dari 11 Tersangka Film Porno Hanya Siskaeee yang Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Penyidik kemudian mencari penyebar video tersebut, melalui akun Telegram. Diketahui, transaksi jual beli video porno berlangsung melalui percakapan di akun itu.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap lima pelaku," ucap Ronald.
Polisi kemudian menangkap HS yang berperan mencari korban, yang merupakan anak di bawah umur untuk memerankan film porno. Setelahnya empat pelaku lainnya ikut ditangkap.
"Dari hasil pengembangan terhadap satu pelaku (HS), kemudian dilakukan penelusuran sehingga penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR dan NZ," papar dia.
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Film Porno Siskaeee dkk ke Kejati DKI
Ronald menyampaikan pelaku mencari korban untuk berhubungan seksual, lalu direkam dan difoto. Para pelaku memperjualbelikan konten porno tersebut antara 50-100 dolar Amerika Serikat.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional ini," ujar Ronald.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 65 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.