DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok terpaksa menghentikan perkara dugaan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra dapil VI Jawa Barat, Haposan Paulus Batubara yang bagi-bagi uang saat kampanye.
Hal tersebut dikarenakan periode waktu pengumpulan keterangan sudah habis.
"Bukan dihentikan, tapi kami kehabisan waktu untuk menyiapkan argumen dan keterangan sesuai permintaan penyidik," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio, Selasa (27/2/2024).
Sulastio mengungkapkan, periode waktu pengumpulan argumen dan data terkait dugaan perkara selama 14 hari ini resmi berakhir pada Jumat (23/2/2024) lalu.
Baca juga: Bawaslu Kota Depok Akan Panggil Caleg Gerindra yang Diduga Bagi-bagi Uang Saat Kampanye
"Resmi berakhir dari Jumat kemarin," ujar Sulastio.
Saat ditanya apa yang menjadi kendala utama, Sulastio mengungkapkan hal itu disebabkan kurangnya waktu dan perbedaan cara pandang Bawaslu dan penyidik dalam menyikapi kasus.
"Kekurangan waktu salah satunya, tapi memang perbedaan cara pandang terkait unsur tindak pidana pemilu juga memakan waktu sangat banyak," ucap Sulastio kepada Kompas.com.
Menurut Sulastio, penyidik memerlukan banyak bahan serta pertimbangan yang matang karena mereka mengaku butuh jaminan untuk memenangi perkara ini di pengadilan.
Baca juga: Dituduh Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg Gerindra Depok: Buat Ibu-ibu Jajan Cilok
"Mereka tidak ingin mundur jika sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, mereka juga harus mampu meyakinkan hakim," ujar Sulastio.
Di samping itu, Sulastio menyebutkan beberapa bahan atau argumen yang diminta penyidik untuk ditinjau lebih lanjut.
"Keterangan ahli belum sesuai, motif sebenarnya dari pelaku yang membagikan uang Rp 5.000," tuturnya.
"Selain itu, status orang yang dibagikan uang karena aktivitas tersebut dibagikan sebelum kampanye dimulai. Hal tersebut menjadi peninjauan lagi apakah masih dikatagorikan peserta kampanye," ungkapnya.
Baca juga: Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok, Pelaku Pukul Kepala Korban Pakai Bangku
Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di internet menayangkan Haposan membagikan uang ke sejumlah ibu dalam suatu agenda kampanye.
Ibu-ibu yang tertangkap kamera juga terlihat senang dan antusias saat menerima uang senilai Rp 5.000 tersebut.
Kata Haposan, pembagian uang itu hanya diperuntukkan membeli cilok bagi ibu-ibu yang hadir di lokasi.
"Mereka cerita belum makan pagi, terus di sana panas antre sembako, jadi saya secara spontan ada tukang cilok di sana, ya saya kasih uang lembaran Rp 5.000 biar mereka bisa makan, sesederhana itu," jelas Haposan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Dari data Bawaslu, jumlah uang yang dikeluarkan Haposan dalam perkara ini mencapai Rp 300.000.
"Dari keterangan yang menerima, yang memberi, dan yang tampak sekilas dari video itu senilai Rp 5.000 dan dibagikan hingga menghabiskan Rp 300.000," tutur Sulastio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.