JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki tewasnya seorang wanita paruh baya dalam kamar kos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) akhirnya terungkap.
Identitas mayat tersebut diketahui berinisial S (54). Korban diduga tewas lima hari sebelum jasadnya ditemukan warga setempat, yaitu Rabu (21/2/2024).
Kasus ini terungkap bermula saat penghuni kos dan warga lainnya mengeluh karena mencium bau tak sedap sejak Selasa (20/2/2024). Mereka sempat mengira bau tikus mati.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Tambora, Polisi Duga Korban Tewas 5 Hari Sebelum Ditemukan
Setelah ditelusuri, bau busuk itu bersumber dari jasad S yang mulai membusuk. Tubuh S terkurung dalam kamar yang diikat dari luar dengab tali rafia.
Korban diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, yakni D (42). Adapun pelaku kini sudah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat.
Api cemburu diduga yang menyulut D tega membunuh istrinya sendiri, S. Korban dibunuh di kamar kos, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar (Kombes) M Syahduddi berujar, pelaku mengakui telah membunuh istrinya setelah terjadi cekcok rumah tangga.
“Kemudian ada motif kecemburuan di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya,” ucap Syahduddi, Rabu.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Bunuh Istri di Rumah Kos Tambora
Adapun kasus ini terungkap dari kecurigaan polisi karena janggalnya kematian S di kamar kosnya.
Sebab, pintu kos-kosan tersebut dikunci dari luar dengan tali rafia. Ditemukan pula beberapa perabot rumah tangga yang rusak.
"Sehingga kami patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ. Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata korban tinggal bersama suaminya," ujar Syahduddi.
Suami korban, D, sempat melarikan diri usai membunuh istrinya. Polisi kemudian mencari keberadaan D. Pelaku ditangkap di kawasan Kapuk, Jakarta Barat, Selasa (27/2/2024).
Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinnya.
Baca juga: Perempuan Paruh Baya yang Ditemukan Tewas di Tambora Dikenal Tertutup
"Sudah (tersangka). Saat ini kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap si pelakunya," ujar Syahduddi.
Kepada polisi, D mengaku spontan mencengkik dan membekap sang istri menggunakan bantal hingga tak bernyawa. Pelaku langsung mengikat tali rafia usai mengetahui S meninggal.
“Ketika ia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar rumah kontrakannya dan langsung melarikan diri,” tutur Syahduddi.
Kini, tersangka D telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Rizky Syahrial, Jessi Carina, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.