Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amarah Suami karena Api Cemburu di Tambora, Cekik dan Bekap Sang Istri Pakai Bantal hingga Tewas

Kompas.com - 29/02/2024, 12:11 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki tewasnya seorang wanita paruh baya dalam kamar kos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) akhirnya terungkap.

Identitas mayat tersebut diketahui berinisial S (54). Korban diduga tewas lima hari sebelum jasadnya ditemukan warga setempat, yaitu Rabu (21/2/2024).

Kasus ini terungkap bermula saat penghuni kos dan warga lainnya mengeluh karena mencium bau tak sedap sejak Selasa (20/2/2024). Mereka sempat mengira bau tikus mati.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Tambora, Polisi Duga Korban Tewas 5 Hari Sebelum Ditemukan

Setelah ditelusuri, bau busuk itu bersumber dari jasad S yang mulai membusuk. Tubuh S terkurung dalam kamar yang diikat dari luar dengab tali rafia.

Korban diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, yakni D (42). Adapun pelaku kini sudah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat.

Terbakar api cemburu

Api cemburu diduga yang menyulut D tega membunuh istrinya sendiri, S. Korban dibunuh di kamar kos, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar (Kombes) M Syahduddi berujar, pelaku mengakui telah membunuh istrinya setelah terjadi cekcok rumah tangga.

“Kemudian ada motif kecemburuan di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya,” ucap Syahduddi, Rabu.

Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Bunuh Istri di Rumah Kos Tambora

Adapun kasus ini terungkap dari kecurigaan polisi karena janggalnya kematian S di kamar kosnya.

Sebab, pintu kos-kosan tersebut dikunci dari luar dengan tali rafia. Ditemukan pula beberapa perabot rumah tangga yang rusak.

"Sehingga kami patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ. Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata korban tinggal bersama suaminya," ujar Syahduddi.

Ditetapkan jadi tersangka

Suami korban, D, sempat melarikan diri usai membunuh istrinya. Polisi kemudian mencari keberadaan D. Pelaku ditangkap di kawasan Kapuk, Jakarta Barat, Selasa (27/2/2024).

Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinnya.

Baca juga: Perempuan Paruh Baya yang Ditemukan Tewas di Tambora Dikenal Tertutup

"Sudah (tersangka). Saat ini kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap si pelakunya," ujar Syahduddi.

Kepada polisi, D mengaku spontan mencengkik dan membekap sang istri menggunakan bantal hingga tak bernyawa. Pelaku langsung mengikat tali rafia usai mengetahui S meninggal.

“Ketika ia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar rumah kontrakannya dan langsung melarikan diri,” tutur Syahduddi.

Kini, tersangka D telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Rizky Syahrial, Jessi Carina, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com