JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga asli Betawi yang tinggal di daerah penyangga.
Penasihat Fraksi PKS sekaligus anggota Komisi A DPRD DKI Nasrullah menjelaskan, saran tersebut ia sampaikan karena banyak warga asli Betawi yang terpaksa tinggal di kota penyangga lantaran tak mampu membeli rumah di Ibu Kota.
Di sisi lain, warga asli Betawi yang tinggal kota penyangga juga masih memiliki keluarga yang memang punya rumah dan menetap di DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Hati-hati Saat Menonaktifkan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah
“Kami mendukung, tapi Disdukcapil (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil) harus selektif terhadap orang khusus Betawi asli. Selama mereka masih memiliki keluarga besar di Jakarta, masih punya kaitan emosional. Menurut saya sih itu perlu dimaklumi ya,” ujar Nasrullah dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Nasrullah berpandangan, Disdukcapil DKI Jakarta perlu memberikan kekhususan bagi warga asli Betawi.
Hal ini dalam rangka menjaga kelestarian budaya asli Jakarta bersama para warga asli Betawi itu sendiri.
“Karena kalau budayanya saja yang dijaga tapi orangnya tidak ada, itu lama kelamaan akan hilang,” kata Nasrullah.
Nasrullah pun menegaskan bahwa Disdukcapil DKI Jakarta perlu lebih benar-benar selektif dalam proses penghapusan NIK.
Harapannya, tidak ada warga asli Betawi dengan penghasilan rendah yang terdampak dan akhirnya tak lagi menerima bantuan sosial.
Baca juga: PSI Dorong Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah agar Bansos Tepat Sasaran
“Dukcapil harus melihat asal usulnya. Jangan sampai orang asli Betawi yang ekonominya rendah, tidak mampu tinggal di Jakarta, tapi memiliki KTP Jakarta, dihapuskan NIK-nya yang menyebabkan tidak bisa mengakses bantuan. Padahal ia membutuhkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta berencana memulai penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024. Namun, pelaksanaan penataan data kependudukan ini kemudian ditunda.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tidak lagi tinggal di Ibu kota bakal dilaksanakan setelah keluar penetapan hasil Pemilu 2024.
“Iya kami masih menunggu pengumuman resmi Pemilu. Jadi belum bulan Maret ini,” ujar Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Budi menerangkan, penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta adalah bagian dari program penataan tertib administrasi kependudukan.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota karena akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik.
Baca juga: DPRD Minta Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Ditunda agar Tak Pengaruhi DPT Pemilu
“Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” kata Budi.
Sedangkan untuk warga DKI Jakarta yang sedang bertugas maupun mengenyam pendidikan di luar kota dan negeri, tidak akan terdampak penertiban dokumen kependudukan.
“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta,” jelas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.