JAKARTA, KOMPAS.com - Sekuriti kafe di Kemang berinisial SS (42) berupaya menghilangkan barang bukti yang digunakannya untuk menikam AM (26).
"Yang bersangkutan merasa bersalah, sehingga berupaya menghilangkan barang bukti berupa pisau," ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers, Jumat (8/3/2024).
David menyebut, pelaku membuang pisau tersebut di sebuah taman yang tak jauh dari lokasi kafe.
Baca juga: Satu Pelaku Penusukan Pemuda di Kafe Kemang Menyerahkan Diri
Dengan membuang barang bukti, SS berharap, jejak tak terendus aparat kepolisian.
"Dia membuang pisau tersebut untuk menghilangkan barang bukti di daerah Taman Kemang," tutur dia.
Kemudian, setelah SS menyerahkan diri ke Mapolsek Mampang, Kamis (7/3/2024) kemarin, penyidik berhasil mengumpulkan petunjuk terkait keberadaan pisau.
Penyidik lalu mencari pisau tersebut berdasarkan keterangan SS dan benar ditemukan sebilah pisau lipat di salah satu sudut taman.
"Saat tersangka SS menyerahkan diri, kami melakukan pemeriksaan dan melakukan pengembangan terhadap alat bukti satu bilah pisau di daerah Taman Kemang dan akhirnya kami dapatkan pisau tersebut," pungkas David.
Baca juga: Polisi: Pelaku Penusukan Pemuda di Kemang adalah Sekuriti Kafe
Adapun, peristiwa pengeroyokan yang berujung penusukan terhadap AM terjadi di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.
Insiden ini bermula saat korban memecahkan botol ketika minum-minum di dalam kafe tersebut.
AM sebenarnya telah diberi peringatan oleh pembawa acara atau master of ceremony (MC) yang ada di dalam kafe, tetapi yang bersangkutan tak terima.
Korban lalu dibawa sekuriti ke luar kafe dan peristiwa pengeroyokan pun terjadi.
AM diduga dikeroyok oleh lima pria dan salah satunya tiba-tiba menusuk perut korban.
Baca juga: Duduk Perkara Pengunjung Kafe Kemang Ditusuk Sekuriti, Berawal dari Korban Mabuk
Teman-teman AM sebenarnya telah berupaya untuk menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
Namun, nyawa AM tak tertolong dan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Kini, sudah ada empat pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah BBP, RH, SS, dan RJ.
Mereka kemudian disangkakan Pasal 170 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.