Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Diduga Alami Psikotik, Kriminolog: Penderitanya Bebas dari Tanggung Jawab Hukum

Kompas.com - 09/03/2024, 16:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menegaskan bahwa penderita psikotik tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatan pidananya.

Hal ini merupakan jawaban mengenai seorang ibu di Bekasi inisial SNF (26) yang membunuh anak kandungnya, AAMS (6), dengan 20 kali tusukan menggunakan pisau dapur saat sang buah hati tertidur pulas.

“Terlepas dari mana pun yang terjadi, psikotik skizofrenia dan psikotik paranoid, maka secara hukum, seorang yang mengalami psikotik, itu sebetulnya bebas dari tanggung jawab hukum,” kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: Ibu di Bekasi Bunuh Anak dengan 20 Kali Tusukan, Kriminolog: Gejala Umum Penderita Psikotik

Adrianus menyampaikan, penderita psikotik tidak dapat dijerat dengan hukum karena mereka tidak bisa mengontrol dirinya sendiri.

Terlebih, penderita psikotik sangat berbeda dengan orang yang mengalami gangguan jiwa jenis disorder, gangguan jiwa neurosis, hingga seksual disorder.

“Dia (penderita psikotik) unlable, dia tidak bertanggung jawab secara hukum, karena dia tidak bisa mengontrol dirinya sendiri,” ungkap Adrianus.

Berdasarkan analisa, Adrianus menduga SNF menderita psikotik.

Setidaknya, kata Adrianus, ada dua jenis psikotik, yakni skizofrenia dan paranoid.

Ia menjelaskan, skizofrenia adalah psikotik yang pada dasarnya berbicara soal keterbelahan jiwa.

Baca juga: Gelagat Aneh Ibu yang Tusuk Anaknya di Bekasi: Tiba-tiba Ada di Bandara dan Tak Terlihat Penyesalan

“Pada saat membunuh anaknya, itu dia tengah menjadi the self yang bukan ibu itu. Jadi, the self yang muncul pada saat ibu itu membunuh, bukanlah the self yang sama dengan the self-nya seorang ibu,” ujar Adrianus.

“Nah, maka, biasanya ketika the self yang membunuh itu sudah pergi, kesadarannya timbul, dan yang muncul the self sebagai ibu, maka kemudian dia menyesal, nangis-nangis, dan kaget bahwa dia membunuh anaknya,” lanjutnya.

Sementara itu, psikotik paranoid adalah ketika penderita mempunyai waham curiga.

Adrianus mengungkapkan, penderita psikotik paranoid sangat mudah diintervensi oleh faktor eksternal berupa suara, dorongan-dorongan yang didengar atau dimengerti oleh dirinya sendiri.

Baca juga: Polisi Sebut Bocah yang Dibunuh Ibu Kandung di Bekasi, Ditusuk 20 Kali Pakai Pisau Dapur

“Di mana, dorongan itu atau suara-suara itu ada dua. Pertama, bisa mengajak yang bersangkutan untuk membunuh atau yang kedua mengatakan bahwa 'itu orang yang akan membunuhmu, maka kamu harus bunuh duluan',” ujar Adrianus.

“Jadi, yang pertama, suara itu mengatakan bahwa ‘itu obyek yang bisa kamu bunuh’. Nah, kedua, bicara soal, 'itu obyek yang akan membunuhmu, maka kamu harus dahulukan (membunuh)',” tutur Adrianus menambahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com