Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Kompas.com - 19/03/2024, 12:33 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad Syahroni atau Roni (26), terdakwa pengedar narkoba jaringan rumah tahanan (rutan) Kota Depok, bertransaksi narkoba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah mengatakan, Roni menitipkan obat terlarang tersebut ke tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.

"Terdakwa melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk dapat diterima Ahmad Fauzi di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Depok Selundupkan Sabu dan Ganja dalam Nasi dan Gorengan

Pengedar tersebut memodifikasi kemasan narkoba supaya bisa diselundupkan ke dalam nasi dan gorengan untuk mengelabui petugas kejaksaan.

"Akan tetapi, dengan kecepatan dari petugas kejaksaan kemudian berhasil menggagalkan upaya peredaran yang dilakukan Roni dan komplotannya tersebut," ujar dia.

Roni ditangkap pada 18 Oktober 2023 oleh kejaksaan dan Mabes Polri.

Ubaidillah menuturkan, peredaran narkoba di lingkungan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai hukum yang harus dihormati.

"Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang," kata Ubaidillah.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan Drone untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di rutan Depok, Senin.

"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutur Ubaidillah dalam sidang.

Dari Roni, PN Depok menyita barang bukti 8,25 gram sabu dan ganja seberat 13 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com