Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Suami Bunuh Istri di Bogor, Berawal dari Pelaku Ajak Rujuk tapi Ditolak

Kompas.com - 01/04/2024, 14:15 WIB
Ruby Rachmadina,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan RM (28) terhadap istrinya, NA (26), di Jalan Johar 3, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan, pembunuhan ini diketahui oleh keluarga tersangka yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

“Pembunuhan diketahui oleh ibu kandung tersangka (E), tante tersangka, dan adik tersangka, saat itu berada di lokasi kejadian,” ucap Wahyu kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

E (55) yang mendengar jeritan NA langsung bergegas menuju kamar korban, tetapi kondisi pintu kamar telah terkunci.

Lantaran pintu kamar korban tak bisa dibuka, E langsung menghubungi sang suami sekaligus ayah tersangka berinisial A yang saat itu tengah bekerja.

Usai mendapat kabar dari sang istri, A langsung bergegas pulang. Setibanya di lokasi kejadian, ia langsung membuka paksa pintu kamar.

Saat pintu terbuka, RM masih berada di dalam kamar, sedangkan NA sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah.

“Kemudian pintu dibuka, pelaku masih ada di sana. Kemudian saat mengamankan korban sudah tergeletak di kamar. Tersangka berupaya melarikan diri ke tempat kerabatnya,” kata Wahyu.

Baca juga: Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Dari keterangan polisi, diketahui hubungan rumah tangga antara RM dan NA sedang tidak harmonis.

Pada hari kejadian, RM sempat meminta untuk rujuk atau berniat memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan NA. Namun, NA menolak permintaan RM.

Mendengar adanya penolakan, RM merasa sakit hati dan langsung melakukan penyerangan dengan memiting leher NA menggunakan lengan kiri.

Kemudian, NA langsung melakukan perlawanan dengan memberontak.

Setelah pitingan terlepas, RM langsung menindih badan NA lalu mengambil obeng minus berukuran besar yang disimpan di rak dalam kamar dan menusukkannya ke bagian atas kepala korban.

“Tangan tersangka meraih obeng kemudian menusukannya dari arah kiri atas sehingga mengenai pipi kanan korban. Jadi berkali-kali kanan dan kiri secara acak dan menusukkan obeng ke bagian atas kepala,” ucap Wahyu.

Baca juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan ini berupa obeng minus, buku nikah (bukti hubungan suami istri yang sah), engsel pintu yang rusak, handphone, dan pakaian yang digunakan tersangka pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, RM diancam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com