JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan proses hukum eks warga Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) ke kepolisian.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin ketika menanggapi soal penangkapan eks Kampung Bayam oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
“Jakpro menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).
Iwan meyakini kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di Kampung Susun Bayam, yang dimiliki dan dikelola oleh PT Jakpro.
Baca juga: Detik-detik Penjemputan Paksa Ketua Tani Kampung Susun Bayam, Istri: Suami Saya Ditarik dan Dicekik
“Kami meyakini Kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS),” tutur Iwan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Jakarta Utara disebut menjemput paksa Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45) pada Selasa (2/4/2024) sore.
Tindakan aparat pun membuat warga KSB melakukan protes keras. Sebab, polisi tak menunjukkan surat penangkapan yang jelas saat mengamankan Furqon.
"Penjemputan paksa ketua kampung tani kami sore kemarin (Selasa 2 April 2024) pukul 17.52 WIB, menjelang buka puasa tanpa adanya surat perintah atau bukti yang ditunjukan oleh pihak kepolisian. Kita sebut sebagai penculikan," tutur Yusron Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia kepada Kompas.com di Kampung Susun Bayam, Selasa (3/4/2024).
Baca juga: Polisi Jemput Paksa 1 Warga Kampung Bayam Jelang Buka Puasa
Peristiwa penangkapan ini diduga sebagai lanjutan dari pelaporan eks warga Kampung Bayam yang menghuni KSB, oleh PT Jakpro ke kepolisian.
Sebagai informasi, Jakpro melaporkan empat eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro kemudian melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu terkait dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.