JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan sabu senilai Rp 2 miliar di Lapangan Apel Polres Jakut, Selasa (3/2/2024).
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dan diberikan cairan pembersih lantai.
"Sabu 1.605,91 gram, kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 2 miliar untuk sabunya aja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho saat diwawancarai oleh Kompas.com, Selasa (3/4/2024).
Baca juga: Penjual Jasa Tukar Uang Baru di Tamansari Hanya Terima Upah 5 Persen
Sabu itu ditemukan Satuan Reserse Narkoba Jakut saat sedang melakukan penangkapan di Jalan Kampung Muara Bahari RT 004/012, Kecamatan Tanjung Priok pada 26 September 2023 lalu.
Bukan hanya sabu, polisi juga menemukan ganja dan sintetis pada sebuah rumah di Kampung Muara Bahari.
"Temuan berupa sabu waktu kami melakukan operasi di Kampung Muara Bahari tanpa tuan (pemilik)," sambungnya.
Setelah diselidiki, barang-barang terlarang itu diduga milik P, E, dan D.
"Orangnya sudah tidak ada, barang buktinya kita bawa ke sini, kita lakukan penyelidikan diduga barang ini milik saudara P, D, dan E," terangnya.
Baca juga: Kali Baru Meluap Lagi, Jalan Raya Bogor di Kramatjati Kebanjiran
Sampai saat ini, P, D, dan E masih belum ditemukan dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski belum ditemukan, Polres Jakut memilih untuk memusnahkan barang-barang itu agar lebih aman dan dibuatkan berita acara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lab, sabu yang diduga milik F, D, dan E memiliki kualitas terbaik.
"Hasil pemeriksaan dari lab demikian (sabu dengan kualitas terbaik) sudah kita telurusi," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.