JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinonaktifkan sementara usai kedapatan menggunakan mobil dinas ke daerah Puncak, Bogor.
Aksi pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta itu terungkap setelah rekaman video penumpang di mobil dinas itu membuang sampah sembarangan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, mobil berwarna putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan daerah Puncak.
Baca juga: Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan
Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya. Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2024), ketika sistem satu arah atau one way di jalur Puncak diterapkan usai Hari Raya Lebaran.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pejabat tersebut adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, bernama Agustang Pelani.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Dia statusnya pegawai negeri sipil," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Syafrin, Agustang menggunakan mobil patroli tersebut bukan untuk menjalankan tugas atau perjalanan dinas.
Agustang mengaku pergi ke daerah Puncak, Bogor, menggunakan mobil patroli untuk menjenguk temannya yang sakit.
"Dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Baca juga: Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan
Pencopotan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi ke depannya," kata Syafrin.
Selain itu, Syafrin menegaskan bahwa Agustang juga tidak akan mendapatkan tunjangan selama dua bulan.
Selama masa penonaktifan, Agustang hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” jelas Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.