JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan aktor Rio Reifan tidak akan direhabilitasi usai tertangkap untuk yang kelima kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi,hal ini berdasarkan surat telegram (ST) yang dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri terkait perilaku berulang residivis kasus narkoba.
"Terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," ucap Syahduddi saat diwawancarai, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Cari Pemasok Narkoba, Polisi Periksa Ponsel Rio Reifan
Selain itu, polisi masih mencari satu tersangka berinisial B yang menyetok narkotika ke Rio.
"Saat ini sedang menjadi salah satu target operasi kami," jelas Syahduddi.
Selanjutnya, polisi akan menjerat Rio dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Rio ditangkap pada Jumat (26/4/2024) malam.
Ini merupakan kali kelima Rio Reifan diringkus karena narkoba.
"Betul (ditangkap terkait kasus narkoba). Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh jajaran Polres Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Baca juga: Tak Kapok, Rio Reifan Reuni dengan Sabu Setelah 2 Bulan Bebas
Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" tersebut pertama kali tersandung kasus narkoba pada 2015. Hal serupa kembali terjadi pada 2017 dan 2019.
Penangkapan sebelumnya terjadi pada 2021, masih dengan kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.