JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,17 gram dan 12 butir psikotropika saat menangkap aktor Rio Reifan di sebuah rumah daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
"Ada tiga paket klip plastik sabu 1,17 gram dan 12 butir psikotropika dengan merek Merci Atarax Aprazolam," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Polisi juga menyita setengah butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram.
"Serta beberapa alat hisap sabu," tutur Syahduddi.
Baca juga: Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi
Pengungkapan kasus narkoba Rio Reifan bermula dari informasi masyarakat di Jakarta Barat.
"Kemudian melakukan analisa dan pendalaman terhadap pelaku, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 pukul 21.00 WIB kami langsung tangkap pelaku di Jatinegara, Jakarta Timur," papar Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan sudah lima kali diringkus karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Cari Pemasok Narkoba, Polisi Periksa Ponsel Rio Reifan
"Betul (ditangkap terkait kasus narkoba). Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh jajaran Polres Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" tersebut pertama kali tersandung kasus narkoba pada 2015. Hal serupa kembali terjadi pada 2017 dan 2019.
Penangkapan sebelumnya terjadi pada 2021, masih dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.