Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Kompas.com - 17/05/2024, 09:40 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akbarullah Muhammad Prayuda (25), pencuri enam ban mobil beserta peleknya di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat dan RUSD Koja Jakarta Utara, dianggap bisa dengan mudah melancarkan aksinya karena kondisi sekitar yang kurang pengawasan.

"Karena mudah, mobil terparkir tidak ada pemiliknya, pengawasan kurang," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian kepada awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Saat diperiksa, Akbar mengaku baru pertama kali mencuri ban. Namun, ia langsung beraksi di dua tempat sekaligus dalam satu hari.

Pertama, Akbar mencuri ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas lantai empat. Di sana, ia mengambil tiga ban mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 2685 TZI.

Malam harinya, ia mencuri tiga ban mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 2216 UYB di parkiran P7 RSUD Koja.

Akbar melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan kunci merek jumbo berwarna silver.

Untuk mencuri tiga buah ban mobil itu, Akbar menghabiskan waktu sekitar 20 menit.

Profesinya sebagai sopir taksi online mempermudah aksi pencuriannya karena sudah biasa bongkar pasang ban sendiri.

Baca juga: Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Selain itu, Akbar juga memilih jenis mobil yang memang sudah pernah ia kendarai sebelumnya agar lebih mudah.

"Pelaku melakukan aksinya terhadap jenis mobil yang pernah dia bawa (kendarai). Kenapa dia mencari mobil yang pernah digunakan? Agar mudah melancarkan aksinya," kata Hady.

Setelah itu, Akbar menjual enam ban beserta peleknya itu ke pria bernama Sumihar Hutajulu (47) di Cakung, Jakarta Timur, dengan harga Rp 300.000 per ban.

Akibat perbuatannya, Akbar terancam terjerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara Sumihar terancam terjerat pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com