Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Kompas.com - 17/05/2024, 09:40 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akbarullah Muhammad Prayuda (25), pencuri enam ban mobil beserta peleknya di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat dan RUSD Koja Jakarta Utara, dianggap bisa dengan mudah melancarkan aksinya karena kondisi sekitar yang kurang pengawasan.

"Karena mudah, mobil terparkir tidak ada pemiliknya, pengawasan kurang," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian kepada awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Saat diperiksa, Akbar mengaku baru pertama kali mencuri ban. Namun, ia langsung beraksi di dua tempat sekaligus dalam satu hari.

Pertama, Akbar mencuri ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas lantai empat. Di sana, ia mengambil tiga ban mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 2685 TZI.

Malam harinya, ia mencuri tiga ban mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 2216 UYB di parkiran P7 RSUD Koja.

Akbar melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan kunci merek jumbo berwarna silver.

Untuk mencuri tiga buah ban mobil itu, Akbar menghabiskan waktu sekitar 20 menit.

Profesinya sebagai sopir taksi online mempermudah aksi pencuriannya karena sudah biasa bongkar pasang ban sendiri.

Baca juga: Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Selain itu, Akbar juga memilih jenis mobil yang memang sudah pernah ia kendarai sebelumnya agar lebih mudah.

"Pelaku melakukan aksinya terhadap jenis mobil yang pernah dia bawa (kendarai). Kenapa dia mencari mobil yang pernah digunakan? Agar mudah melancarkan aksinya," kata Hady.

Setelah itu, Akbar menjual enam ban beserta peleknya itu ke pria bernama Sumihar Hutajulu (47) di Cakung, Jakarta Timur, dengan harga Rp 300.000 per ban.

Akibat perbuatannya, Akbar terancam terjerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara Sumihar terancam terjerat pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB DKI Buka Peluang Kaesang untuk Dipasangkan dengan Anies di Pilkada Jakarta

PKB DKI Buka Peluang Kaesang untuk Dipasangkan dengan Anies di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Aset Rusunawa Marunda Klaster C Dijarah Maling Sejak 2023

Aset Rusunawa Marunda Klaster C Dijarah Maling Sejak 2023

Megapolitan
Pencuri Aset Rusunawa Marunda Diduga Warga Sekitar, Pengelola: Kami Tidak Dapat Memastikan

Pencuri Aset Rusunawa Marunda Diduga Warga Sekitar, Pengelola: Kami Tidak Dapat Memastikan

Megapolitan
Setelah 40 Hari Rusak, 'Lift' JPO Pinisi Sudirman Akhirnya Diperbaiki

Setelah 40 Hari Rusak, "Lift" JPO Pinisi Sudirman Akhirnya Diperbaiki

Megapolitan
Kalah Tawuran, Remaja Laki-laki di Depok Ditemukan Tewas Tergeletak

Kalah Tawuran, Remaja Laki-laki di Depok Ditemukan Tewas Tergeletak

Megapolitan
Semua Rumah Konfeksi di Gang Venus Kini Siaga APAR

Semua Rumah Konfeksi di Gang Venus Kini Siaga APAR

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Pedagang Es Teh di Bogor

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Pedagang Es Teh di Bogor

Megapolitan
Buntut Makanan Berformalin, Wali Kota Perintahkan Jajaran Rutin Periksa Pedagang di Jakbar

Buntut Makanan Berformalin, Wali Kota Perintahkan Jajaran Rutin Periksa Pedagang di Jakbar

Megapolitan
Penganiaya 4 Warga di Koja Seorang Residivis dan DPO Pembunuhan Sekuriti di Lippo Cikarang

Penganiaya 4 Warga di Koja Seorang Residivis dan DPO Pembunuhan Sekuriti di Lippo Cikarang

Megapolitan
Warga Bogor Temukan Mayat Bayi, Awalnya Dikira Kucing

Warga Bogor Temukan Mayat Bayi, Awalnya Dikira Kucing

Megapolitan
Pembacok Petugas Kebersihan di Cilincing Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Pembacok Petugas Kebersihan di Cilincing Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Petugas Kebersihan yang Tewas Dibacok di Cilincing Ternyata Pelaku Tawuran

Petugas Kebersihan yang Tewas Dibacok di Cilincing Ternyata Pelaku Tawuran

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 14 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 14 Juni 2024

Megapolitan
Satu Korban Luka-luka dalam Kecelakaan Mobil Terguling di Jalan Pangeran Antasari

Satu Korban Luka-luka dalam Kecelakaan Mobil Terguling di Jalan Pangeran Antasari

Megapolitan
Mobil Terguling hingga Ringsek di Jalan Pangeran Antasari Jaksel

Mobil Terguling hingga Ringsek di Jalan Pangeran Antasari Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com