JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nonaktif, Asep Kosasih alias AK.
“Sudah dilakukan klarifikasi terhadap tiga saksi. Satu pelapor dan dua saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Selasa (21/5/2024).
Setelah pemeriksaan ini, penyidik bakal meminta keterangan dari beberapa pihak lainnya, antara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, hingga ahli bahasa.
Pihak-pihak tersebut bakal dimintai keterangan untuk mendalami perihal dugaan penistaan agama yang dilakukan Asep.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana memanggil Asep untuk dimintai klarifikasi atas kasus ini.
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI, Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana dan klarifikasi terhadap Terlapor,” tutur Ade Ary.
Ade Ary menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dijadwalkan diperiksa dalam waktu dekat.
“Pemeriksaan bertahap ya, mohon waktu,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke nonaktif, Asep Kosasih, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Asep dilaporkan pada 15 Mei 2024 oleh tim kuasa hukum istrinya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Istri Asep bernama Vany Kosasih mengungkapkan, sang suami mengucap sumpah di atas kitab suci untuk membuktikan bahwa dirinya tak selingkuh dengan seorang dokter.
“Jadi awal mulanya itu suamiku ketahuan selingkuh, terus dia inisiatif mau membuktikan bahwa dia tak selingkuh dengan cara bersumpah di atas kitab suci,” ujar Vany, Jumat (17/5/2024).
Vany mengaku, aksi yang diduga termasuk dalam penistaan agama itu terjadi pada Agustus 2023. Ia melihat secara langsung detik-detik Asep mengucap sumpah sambil menginjak kitab suci.
Lebih lanjut, Vany mengatakan, sumpah itu diucapkan sang suami dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
“Dia (bersumpah) dalam keadaan sadar, karena kami baru melaksanakan shalat subuh,” tutup Vany.
Atas kasus yang menjeratnya, Asep dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatannya di Kementerian Perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.