DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Kota Depok mengamankan delapan orang yang diduga terlibat aksi pembacokan terhadap seorang pria berinisial MF (21) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat lainnya berstatus sebagai saksi.
"Dari delapan orang ini disimpulkan sementara ada empat pelaku dan yang lainnya masih sebatas saksi," kata Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Ferdian kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Eko menyampaikan, keempat pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang diperoleh di sekitar lokasi kejadian.
"Delapan orang ini ada yang di Jakarta Timur, ada juga yang di Cimanggis," ungkap Eko.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, MF (18), MR (19), AA (20), dan MZ (20). Sementara empat orang saksi yang ikut diamankan adalah AT (21), RA (16), FP (17), dan MF (18).
Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku
MR merupakan pelaku utama pembacokan. Aksi itu MR lakukan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
"MR yang saya sebutkan tadi, yang sempat membacok (korban) dan kena betisnya. Sedangkan MF adalah pemilik sajam itu, yang diamankan di Jakarta Timur," lanjut Eko.
Lebih lanjut, Eko menerangkan, pihaknya menangkap empat tersangka di rumah salah satu pelaku yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pada saat diamankan di Jakarta Timur itu ya di rumah salah satu pelaku yang masih DPO. Ada empat orang yang tidur, nah itulah yang juga kami amankan untuk dimintai keterangan," jelas Eko.
Eko menyebut, total, ada empat pelaku lain yang masuk dalam DPO. Sehingga, diperkirakan ada 12 orang terlibat kasus ini.
Adapun mengenai barang bukti, polisi mengamankan empat buah HP, satu unit motor Vario, tiga sajam celurit, dan tiga sajam cocor bebek.
Akibat perbuatannya, MR yang merupakan pelaku utama pembacokan terancam dikenai Pasal 170 juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan oleh kelompok orang tak dikenal dialami MF di daerah Cimanggis, Kota Depok, Minggu (19/5/2024).
"Korbannya MFN kena luka bacok di lengan kanan dan betis kanan," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga, Minggu (19/5/2024).
Insiden terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Nurul Hikmah, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Korban yang mengalami luka bacok di bagian lengan kanan dan betis kiri pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.