DEPOK, KOMPAS.com - MR (19) pembacok remaja pria di Cimanggis, Depok, ternyata salah menargetkan orang.
"Iya, korban (jadi) target salah sasaran," kata Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Ferdian kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Eko mengungkapkan, para pelaku sebenarnya sedang persiapan untuk tawuran dengan kelompok lain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit
"Para pelaku ini sebenarnya mereka berkumpul di lokasi itu sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain. Ini kalau hasil interogasi sementara, mereka adalah kelompok Mekarsari Family, kelompok pembajak Jalan Raya Bogor," ujar Eko.
Motif tawuran diduga karena perselisihan antar kelompok.
"Motif tawurannya antar mereka, kelompok antar kelompok lah ya. Ya begitulah (buat gaya-gayaan)," terang Eko.
Di samping itu, korban berinisial MFN (21) mengalami luka di betis kanan dari pelaku utama berinisial MR (19).
"MR yang saya sebutkan tadi, yang sempat membacok (korban) dan kena betisnya. Sedangkan MF adalah pemilik sajam itu, yang diamankan di Jakarta Timur," ungkap Eko.
Baca juga: Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...
Tidak hanya betis, korban juga mengalami luka di lengan kanan dari bacokan pelaku yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban saat itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menerima perawatan.
Saat ini, polisi sudah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat aksi pembacokan ini. Empat orang di antaranya adalah pelaku, sedangkan yang lainnya adalah saksi.
"Dari delapan orang ini disimpulkan sementara ada empat pelaku dan yang lainnya masih sebatas saksi," ujar Eko.
Mereka berhasil diamankan melalui pengidentifikasian dari rekaman kamera CCTV yang diperoleh di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok
Keempat pelaku itu berinisial MF (18), MR (19), AA (20), dan MZ (20). Sementara keempat orang saksi yang ikut diamankan adalah AT (21), RA (16), FP (17), dan MF (18).
Lebih lanjut, masih ada empat orang lainnya yang masuk DPO sehingga diperkirakan ada 12 orang terlibat.