DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Nasional (KASN) akan merilis hasil laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Supian Suri pekan depan.
"Mereka (KASN) bilang akan melakukan klarifikasi ke terlapor (SS) minggu depan, cuma kami belom tahu waktunya kapan. Intinya, sepenuhnya ada di tangan KASN dan kami hanya membantu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
Sulastio menyampaikan, KASN juga sudah meminta beberapa kajian dari Bawaslu untuk menjadi bahan pertimbangan mereka dalam memutuskan.
Baca juga: Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis
Tak menutup kemungkinan KASN juga memanggil terlapor, yaitu Supian Suri, untuk turut memberikan klarifikasi.
Laporan terhadap Supian sendiri dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Depok Menggugat. Laporan itu masuk ke Bawaslu, Rabu (15/5/2024).
"Laporannya masuk Rabu (15/5/2024), lalu kami buatkan kajian dua hari setelahnya atau Jumat (17/5/2024). Pada Rabu (22/5/2024) kemarin sudah kita antar ke KASN," ungkap Sulastio.
Berdasarkan keterangan Sulastio, isi laporan menyebutkan tentang aktivitas Supian Suri saat menjalani agenda pertemuan dengan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
"Politik praktis itu kan kalau kami dalami, pelapor sudah dipanggil dan menurut mereka, ASN tidak boleh datang ke partai-partai politik," jelas Sulastio.
Oleh sebab itu, Sulastio berpendapat, tak ada yang salah dengan penjajakan terhadap partai politik asal dilakukan sesuai aturan.
"Kalau dalam pandangan Bawaslu sih sebenarnya proses penjajakan itu tidak salah," ungkap Sulastio.
"Hanya karena memang masalahnya adalah statusnya sebagai ASN, nah kalau diskusi kami dengan KASN sih memang ada titik poinnya disitu, yakni di CLTN," tambah Sulastio.
Baca juga: Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN
Di samping itu, peran Bawaslu dalam menanggapi laporan ini hanyalah memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil untuk kemudian diteruskan ke KASN.
"Jadi kalau syarat formil itu pelapornya ada, lalu yang dilaporkannya jelas yakni SS sebagai Sekda, ada saksi dan ada bukti. Jika terpenuhi langsung kami teruskan ke KASN," lanjutnya.
Tindak lanjut ini disesuaikan dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.