JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan membangun jalan tembus dari Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, sampai dengan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengurangi kemacetan.
"Untuk menjadi tambahan alternatif jalan, sehingga dapat mengurangi kemacetan di sekitar lokasi," kata Asisten Pemerintahan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Dengan adanya jalan tembusan itu diharapkan para pengendara bisa lebih mempersingkat waktu perjalanan dan membuatnya lebih cepat sampai tujuan.
Baca juga: Pembangunan Jalan Tembus di Jakarta Dimulai Pekan Depan, Dimulai di Lima Lokasi Ini
Tujuan dibangunnya jalan tembusan itu juga sebagai upaya untuk menambah ruang bagi pejalan kaki agar lebih nyaman dan aman.
Selain itu, ke depannya akan dibangun berbagai fasilitas, mulai dari kesehatan, pendidikan, dan perekonomian di sepanjang jalan tersebut.
Dengan adanya jalan tembusan dari Kelapa Gading Timur ke Terminal Pulo Gadung juga sebagai upaya untuk mengurangi beban kontruksi jalan.
"Mengurangi beban pada kontruksi jalan, sehingga lebih membagi beban konstruksi ke jalan lain," ucap Sigit.
Pembangunan jalan tembus Kelapa Gading Timur sampai dengan Terminal Pulo Gadung secara administrasi berada pada Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Untuk membangun jalan tembusan itu dibutuhkan tanah seluas 2.269 meter persegi.
Karena adanya rencana pembangunan jalan tembus tersebut, Pemprov DKI akan melakukan pengadaan tanah di Kelurahan Pegangsaan dua.
Baca juga: Adanya Jalan Tembus dari Garnisun ke Gatot Subroto Diharapkan Bisa Perlancar Arus Lalin
Tahapan rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tembus Kelapa Gading Timur sampai dengan Terminal Pulo Gadung, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam peraturan itu dijelaskan, bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus diselenggarakan melalui beberapa tahapan. Mulai dari, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Pemprov DKI berharap, proses pengadaan tanah ini bisa dilakukan dalam waktu kurang lebih 502 hari kerja.
"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan, selesai dalam waktu 502 hari kerja, dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan" ujar Sigit.
Sementara untuk proses pembangunan jalan tembus itu diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 168 hari kerja usai dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.