JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa suami R (22) yang berinisial I (24) tidak terlibat dalam pembuatan video cabul yang memperlihatkan anak balita mereka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap suami R.
“Untuk si suami ini dipastikan tidak ada keterlibatan dalam pembuatan video ini,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Usai pemeriksaan, suami R diamankan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.
Selain itu, korban anak juga telah dibawa ke rumah aman yang berada di pengawasan UPTD PPA Tangsel.
“Kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak MR dengan melibatkan psikolog anak,” kata Hendri.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Terlihat Ceria tapi Perlu Pemeriksaan Psikolog
Saat ini, Polda Metro Jaya masih memeriksa kesehatan mental R.
Pada saat bersamaan, identitas pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang mendorong R untuk membuat video cabul juga masih dicari.
Adapun tersangka R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, aksi pencabulan R terhadap anak kandungnya sendiri terjadi pada Juli 2023. Video pencabulan itu viral di media sosial baru-baru ini.
Sempat bersembunyi, R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.