DEPOK, KOMPAS.com - Audiensi yang digelar antara Polres Kota Depok dengan pihak Universitas Indonesia dan keluarga Akseyna Ahad Dori pada Senin (2/6/2024) ternyata bermula dari usulan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Akseyna merupakan mahasiswa jurusan Biologi UI yang ditemukan tewas di Danau Kenanga, Depok, Jawa Barat, Maret 2015 lalu.
"Kemarin kami coba kirim surat ajuan audiensi untuk mendengar bagaimana update terkait penanganan kasus Akseyna ini," kata Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2024, Rafid, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Rafid mengatakan, pihaknya berinisiatif mengajukan permohonan audiensi lantaran komunikasi antara keluarga Akseyna dengan pihak kampus dan kepolisian sangat minim.
"Karena selama ini komunikasi antara Polres Depok, UI dan juga keluarga korban itu sangat kurang, bahkan update dari kepolisian (terkait kasus) ke keluarga itu pun jarang," tutur Rafid.
Baca juga: 9 Tahun Misteri Kematian Akseyna Mahasiswa UI, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Menurut Rafid, surat permohonan tersebut dikirim sekitar dua minggu sebelum audiensi akhirnya digelar.
Rafid mengaku, BEM UI juga berkali-kali mengirimkan permohonan audiensi terkait kasus kematian Akseyna ke pihak kampus. Namun, pihak kampus tak merespons.
"Kalau untuk ke UI, sudah kita sampaikan secara berkali-kali kirim surat, bahkan sudah lebih dari sekali di tahun ini," ujar Rafid.
Lebih lanjut, Rafid menyebut, dalam audiensi yang digelar antara kepolisian, UI, dan pihak keluarga, dibahas sejumlah hal, termasuk soal hasil pemeriksaan terakhir polisi perihal kasus kematian Akseyna.
Dibahas pula pemeriksaan para saksi yang telah dilakukan polisi, serta isu yang menyebut bahwa terduga pelaku sudah mengerucut ke beberapa nama.
"Polisi sendiri dia mengatakan sudah menanyakan terkait pemeriksaan 38 saksi yang kemudian terarah pada satu orang tapi secara alat bukti, belum memenuhi (kriteria)," jelas Rafid.
Rafid berjanji bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelidikan kasus kematian Akseyna. Dia berharap, setelah sembilan tahun lamanya, kasus ini segera menemukan titik terang.
"Semoga kasus ini bisa selesai secepatnya dan keluarga Akseyna bisa mendapatkan keadilan tanpa harus menunggu hingga kasusnya menjadi kedaluwarsa," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan audiensi bersama pihak UI dan keluarga Akseyna untuk membahas perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswa jurusan Biologi itu.
"Yang kita sampaikan adalah pertama, kejadian ini sudah memakan waktu kurang lebih sembilan tahun. Tentu, kami tidak melakukan penyidikan dari awal, karena sudah ada tindakan-tindakan penyidikan di awal dan kami tinggal melanjutkan," kata Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana, Rabu (5/6/2024).
Arya mengaku, pihaknya menemui sejumlah kendala untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, dia tak mengungkapkan secara rinci apa kendala yang dihadapi penyidik.
"Cuma dalam prosesnya, tentu penyidikan yang dilakukan di awal ini tidak sempurna, itulah sebabnya (kasus ini) masih belum terungkap," tutur Arya.
"Maka kami berupaya menyempurnakan dengan mengoreksi penyidikan terdahulu dengan keadaan sekarang," tambahnya.
Baca juga: Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.