JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa perempuan berinisial S, terduga pemilik asli akun Facebook (FB) Icha Shakila, hari ini, Senin (10/6/2024).
“Pemeriksaan dilakukan hari ini, rencananya pukul 11.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan tak dilakukan di Mapolda Metro Jaya. S diperiksa di kediamannya, kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Jadi yang bersangkutan itu baru melahirkan, belum bisa keluar rumah. Makanya kami periksa di sana (Cileungsi),” tutur dia.
Adapun pemeriksaan terhadap S dilakukan buntut kasus pencabulan yang dilakukan dua ibu di Bekasi dan Tangerang terhadap anak kandung sendiri.
Baca juga: Eks Komisioner KPAI Ingatkan Ada Bahaya Mengintai Anak Korban Pencabulan
Dua ibu yang kini telah ditahan polisi itu melakukan aksinya diduga karena diminta oleh akun Facebook bernama Icha Shakila. Namun, ada dugaan bahwa akun Facebook yang semula milik S tersebut diretas dan disalahgunakan.
“Ada dugaan pelaku (yang meminta dua ibu cabuli anak kandungnya) menduplikasi akun S guna melakukan kejahatan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (8/6/2024).
Sebagai informasi, seorang ibu di Tangerang berinisial R (22) dan ibu di Bekasi berinisial AK (26) menjadi korban penipuan dari pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
R dan AK melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya usai diiming-imingi sejumlah uang oleh akun Facebook tersebut.
Dalam kasus AK, aksi pencabulan dilakukan terhadap anak kandungnya di kediamannya, Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu direkam oleh AK pada Desember 2023 lalu. Video tersebut kemudian viral dalam beberapa hari terakhir dan dibagikan di sejumlah platform.
Bermodalkan video, penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemudian mencoba mencari tahu keberadaan AK.
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, diketahui AK berada di sebuah rumah kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika ditangkap, AK mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Motif Terungkap, Pelaku Bunuh Bocah Dalam Galian Air di Bekasi untuk Tutupi Pencabulan
Sementara, aksi yang sama dilakukan R di Tangerang Selatan, Banten, pada Juli 2023. Video pencabulan R terhadap anak kandungnya viral di media sosial baru-baru ini.
R awalnya sempat bersembunyi, tetapi dia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
R kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.