BOGOR, KOMPAS.com - AP (41), pelatih renang di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur.
Korban diduga dicabuli saat berlatih renang dan jauh dari pengawasan orangtuanya.
"Dikenakan Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Juncto Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Pelatih Renang di Bogor Cabuli Muridnya saat Orangtua Korban Tak Mengawasi
Lutfhi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak satu kali yang dilakukannya pada Januari 2024.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
"Modus pelaku meraba bagian sensitif korban. Pelaku sudah menjadi pelatih les renang dari tahun 2021," kata Luthfi.
Diketahui, AP telah ditangkap pada 28 Mei 2024 dan ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.