JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 8.315.669 pemilih Pilkada Jakarta 2024 selama satu bulan, terhitung sejak Senin (24/6/2024).
Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara door to door atau dari rumah ke rumah. Petugas akan memvalidasi data pemilih dengan mengecek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Validasi untuk memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat didata dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang," ujar Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6/2024).
Oleh karenanya, KPU DKI Jakarta mengimbau seluruh warga Jakarta untuk menyiapkan KTP elektronik, kartu keluarga (KK), atau Identitas Kependudukan Digital.
Fahmi mengatakan, proses coklit penting sebagai dasar untuk mempersiapkan logistik Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga: PKS Yakin Anies-Sohibul Menang Telak di Pilkada DKI Jakarta 2024
"Proses coklit ini merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Karena implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada," kata dia.
Salah satu kebutuhan logistik pilkada yang dimaksud yakni surat suara. Fahmi menyebut, jumlah surat suara yang dicetak akan disesuaikan dengan hasil validasi coklit.
"Jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang akan didirikan, termasuk jumlah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan bertugas itu juga tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, sebagai lembaga pelayanan pemilu, pihaknya melayani dua hal, yakni pemilih dan peserta pemilihan.
"Bentuk dari melayani pemilih adalah mendata pemilih agar dapat memenuhi hak konstitusionalnya untuk memilih pada pilkada mendatang," tandas Fahmi.
Sebagai informasi, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:
Baca juga: Usai Usung Anies-Sohibul di Pilkada DKI, PKS Ingin Ajak Nasdem-PKB Berkoalisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.